NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

OJK Kaji Implementasi Penerapan Penurunan Bunga Pinjol Tahun Depan

NUAITY NEWS, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempertimbangkan kembali keputusan penurunan suku bunga atau batas maksimum hasil perdagangan fintech peer to peer loan alias pinjaman online (pinjol) yang siap untuk diambil. mempengaruhi tahun depan.

Rinciannya, dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penggunaan Jasa Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tetap mempertahankan batas maksimal manfaat ekonomi pinjaman produksi industri. . Mulai 1 Januari 2026 menjadi 0,067% per hari kalender, dari 0,1% pertama mulai 1 Januari 2024. 

Sedangkan batas maksimum suku bunga komersial untuk pelanggan komersial bersubsidi yang sebesar 0,3% mulai 1 Januari 2024 menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025, dan menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.

Agusman, Direktur Lembaga Pengawasan Keuangan, Bank Umum, LKM dan LJK lainnya, mengatakan regulator sedang mendalami kedalaman penggunaannya. Salah satu keputusannya adalah dengan melihat kinerja industri P2P lending.

Penerapan pembatasan nilai ekonomi maksimal terhadap usaha LPBBTI masih terus berkembang, mencakup banyak faktor antara lain makroekonomi, perekonomian, dan perlindungan konsumen, kata Agusman dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

OJK mencatat, sejak Agustus 2024, industri P2P lending berhasil mencatatkan peningkatan laba dibandingkan posisi Juli 2024 menjadi Rp656,80 miliar. Peningkatan pendapatan ini antara lain disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional dan peningkatan beban operasional.

Sedangkan outstanding P2P lending pada Agustus 2024 sebesar Rp72,03 triliun tumbuh 35,62% year-on-year (yoy), melanjutkan pertumbuhan pada periode Juli 2024 sebesar 23,97% yoy. Kemudian total risiko kredit bermasalah atau TWP90 terjaga sebesar 2,38%, membaik dibandingkan Juli 2024 sebesar 2,53%.

Agusman menjelaskan, perubahan manfaat ekonomi yang diterapkan pada fase sesuai SEOJK 19/2023 membuat P2P lending bisa mempersiapkan ekosistem dan infrastruktur dengan baik sehingga berharap bisnisnya bisa terus berkembang. dengan cara yang sehat dan berkelanjutan.

“Sesuai SEOJK 19/2023, batas maksimum keuntungan usaha dapat dinilai sewaktu-waktu sesuai aturan yang ditetapkan OJK, antara lain dengan mempertimbangkan peniruan usaha dan perkembangan usaha LPBBTI,” jelasnya.

Berdasarkan data Bisnis, keuntungan P2P lending Juni 2024 turun 25,41% yoy menjadi Rp336,01 miliar dari Rp450,51 miliar pada Juni 2023. Dengan potensi keuntungan bisnis yang terus menurun akibat penurunan suku bunga, Direktur Indonesia. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya yakin langkah tersebut akan dilakukan OJK.

Injtik juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan OJK. Pasalnya, kinerja para pemain P2P lending dipengaruhi oleh hasil ekonomi tersebut, serta kenaikan biaya di banyak perusahaan.

“Kalau hasil ekonominya lebih rendah, saya yakin OJK akan mengikuti analisa dan analisisnya,” kata Entjik kepada Bisnis, beberapa waktu lalu (29/8/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *