NUAITY NEWS, JAKARTA – AJB Bumiputera 1912 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. kasus konsiliasi antara serikat pekerja dan Majelis Umum Anggota (RUA). Perselisihan tersebut bermula dari tuntutan pidana yang diajukan oleh peserta RUA.
Nomor Referensi 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, peserta RUA Asuransi Bumiputera mengajukan gugatan terhadap NIBA Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Serikat Pekerja Bumiputera 1912 selaku Tergugat 1, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BNI sebagai tergugat 2 dan AJB Bumiputera sebagai tergugat tahun 1912
Kasus tersebut mempertanyakan tata kelola dana pada Dana AJB Bumiputera 1912 yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Wakil Ketua Panitia Hukum NIBA AJB Bumiputera 1912 Irwan Nuryanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama (PB-2023) antara Badan Usaha Asuransi Bumiputera dan serikat pekerja. pada tahun 2023 14 Agustus Perjanjian tersebut bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
“PB-2023 yang dimaksud merupakan hasil kesepakatan antara Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dengan direksi AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan permasalahan hak pekerja yang tidak dibayar mulai tahun 2018 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Raya.” kata Irwan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (24/10/2024).
Akibat ketidakpatuhan manajemen terhadap sistem pembayaran upah, serikat pekerja mengajukan permohonan hukuman mati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi melindungi kepentingan dan hak pekerja. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memerintahkan eksekusi dana di rekening AJB Bumiputera 1912.
Mengenai proses penindakan biaya AJB Bumiputera 1912 yang disimpan pada rekening atas nama AJB Bumiputera 1912, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya melaksanakan penindakan dana dimaksud. menyelesaikan pembayaran hak yang belum dibayar pekerja AJB Bumiputera 1912 tahun 2018 sampai dengan tahun 2018. 2023 pada bulan Agustus dan jumlahnya sama dengan permintaan pemohon, sehingga sisanya akan dikembalikan ke AJB Bumiputera 1912 setelah pembukaan rekening. maksudnya,” jelasnya.
Namun, lanjut Irwan, peserta RUA yang diwakili Muhammad Idaham dan banyak pihak lainnya menilai uang yang dikeluarkan tidak diperuntukkan bagi buruh dan meminta dikembalikan. Menanggapi hal tersebut, Irwan menegaskan, keputusan yang diambil PN Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Perintah hakim ketua PN Jakarta Pusat sudah benar dan uang di rekening AJB Bumiputera 1912 adalah milik AJB Bumiputera 1912 yang salah satunya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada pekerja, katanya.
Irwan mengatakan peserta RUA sebaiknya lebih fokus pada cara terbaik menangani sisa kewajiban AJB Bumiputera 1912 yang masih banyak dan belum jelas landasannya. Lebih lanjut Irwan mengatakan, kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 perlu mendapat perhatian serius dan tidak hanya mempermasalahkan hal-hal yang sudah diatur dengan baik oleh pengadilan.
“Kami berharap para peserta RUA mampu berpartisipasi aktif dalam mencari cara mendapatkan uang dan solusi permasalahan pembayaran hak-hak pekerja secara adil dan merata,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply