NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

OJK Ungkap Sinyal Revisi Tarif Asuransi Kendaraan

NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana pemutakhiran Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017 tentang Penetapan Premi atau Besaran Kontribusi Bidang Usaha Asuransi Properti dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Kajian tersebut terutama difokuskan pada penentuan tarif khusus asuransi kendaraan listrik. Untuk konteksnya, saat ini tarif premi asuransi kendaraan listrik juga berlaku pada peraturan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ayvan Pasila mengatakan saat ini banyak perusahaan asuransi yang menggunakan aturan batas atas tarif kendaraan listrik dengan mempertimbangkan perilaku risikonya.

“Industri sekarang mulai membangun database untuk memantau pengalaman risiko yang ditanggung [untuk kendaraan listrik]. Beberapa faktor risiko telah dipetakan oleh berbagai industri untuk kendaraan hemat bahan bakar. Tentu saja identifikasi risiko ini perlu dikaji dan dikembangkan ke depan,” kata Ivan kepada Bisnis, awal pekan ini (10/1/2024).

Aiwan juga menjelaskan, OJK juga mengumpulkan informasi dari pelaku industri sebagai bahan kajian. Nantinya akan menjadi database sekaligus alat ukur untuk mengetahui risiko-risiko dalam asuransi EV yang dapat ditanggung oleh industri asuransi.

“Saat ini, kelompok teknis sedang mempertimbangkan perlunya perubahan tarif. Karena saat ini aturan tarifnya berupa batas bawah dan batas atas, maka yang perlu dilihat apakah premi EV [kendaraan listrik] masih dalam batas tarif yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif premi asuransi mobil dihitung dari harga mobil dikalikan besaran premi yang tertera pada SEOJK 6/2017 Lampiran IV. Batas atas dan bawah dalam SEOJK terbagi menjadi 3 wilayah, yaitu wilayah 1 yang terdiri dari Pulau Sumatera dan sekitarnya, kemudian wilayah 2 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta wilayah 3 yang merupakan wilayah selain wilayah 1 dan 2.

Misalnya pada zona 1, untuk kendaraan kategori 2 non bus dan non truk dengan kisaran harga Rp 125 juta hingga Rp 200 juta, batas atas sebesar 4,20% dan batas bawah sebesar 3,82%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *