NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

RT/RW Net Ilegal Bikin Pengusaha Internet Menjerit, Langkah Prabowo Ditunggu

NUAITY NEWS, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo gagal memberantas praktik ilegal RT/RW Net. Munculnya praktik ilegal ini mengancam bisnis para pelaku internet yang ada. Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan melibatkan semua pihak dalam memberantas praktik tersebut.

RT/RW Net Ilegal merupakan penyalur layanan Internet ilegal yang biasanya berada di lingkungan RT/RW. Praktik RT/RW Net yang ilegal menjadi momok bagi para pelaku internet karena kerap menjual jasa dengan paket kecil dan harga murah. 

Misalnya saja operator menjual paket internet rumah seharga Rp300.000 per bulan dengan kecepatan 50 Mbps, pelanggar RT/RW Net ilegal menjualnya seharga Rp100.000 per bulan. 10Mbps. 

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan, masih meluasnya jaringan RT/RW ilegal menjadi salah satu perhatian penting asosiasi.

Praktik ilegal RT/RW Net berisiko merusak kontrak industrial, baik dari segi harga maupun kualitas layanan pelanggan.

“Tidak adil jika hal ilegal ini tidak diberantas. Dan itu perlu kerja keras sekali, bukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi dari penegak hukum, kata Arif saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia di Jakarta, Minggu (10/06/2024).

Menurut Arif, perlu dilakukan langkah tegas untuk memberantas jaringan RT/RW liar yang masih terus berkembang. Namun dia mengatakan pembinaan adalah langkah awal yang baik. 

Dia menjelaskan, langkah konkrit perlu dilakukan karena para pelaku RT/RW Net ilegal tidak memberikan kontribusi kepada negara, termasuk tidak membayar pajak.

Untuk itu, Arif pun berpesan agar pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam membasmi jaringan RT/RW ilegal tersebut. 

Penanggulangan kepunahan tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika saja. 

Sebab, kata Arif, ISP ilegal lebih banyak jumlahnya dibandingkan Internet Service Provider (ISP) legal.

Sementara itu, dalam tiga tahun terakhir, APJII memiliki jumlah ISP lebih dari dua kali lipat menjadi 1.170 ISP.

“Mereka [Kemenkominfo] perlu melibatkan asosiasi dan juga dalam hal ini penegakan hukum,” ujarnya. Fokus ilegal di daerah pedesaan

Tidak hanya di perkotaan, praktik ilegal RT/RW atau RT/RW Net juga merambah hingga ke perdesaan. Praktik ini menjadi ancaman bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ingin menjual paket internet resmi dan mengikuti aturan. 

Sekretaris dan Ketua Layanan Akses Internet Bumdes Bedono Sejahtera Rendi Setiawan mengatakan salah satu tantangan dalam mempromosikan layanan Internet di pedesaan adalah bersaing dengan jaringan RT/RW ilegal. 

Pengecer tidak berlisensi ini menjual kembali layanan Internet yang telah “dipotong-potong” dengan harga yang sangat rendah. Tak hanya itu, penjual online ilegal juga merusak infrastruktur internet penjual resmi seperti Bumdes.

“Masih ilegal (jaringan RT RW), dijual lebih murah dan sering merusak infrastruktur kita. ODP (titik distribusi optik) kita hilang, beberapa kali kabel putus,” kata Rendy. 

Sekadar informasi, ODP merupakan titik terminasi kabel yang memiliki sifat tahan korosi dan cuaca. Alat ini sulit rusak, kecuali faktor manusia. ODP berfungsi sebagai titik pemasangan sambungan khususnya untuk penyambungan kabel distribusi dan kabel drop.

Dijelaskannya, dari segi harga, RT/RW Net menjual jasa secara ilegal hingga Rp75.000 hingga Rp100.000 per bulan. Jauh di bawah harga Bumdes yang sudah murah yaitu Rp 150.000 per bulan. Dengan kondisi seperti ini, Bumdes sulit menjual internet kepada pelanggan. 

Bumdes Bedono Sejahtera berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah. Bumdes Bedono merupakan satu dari puluhan Bumdes yang terlibat dalam program Pematangan Desa Melalui Digitalisasi yang didukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). 

Dalam program ini, Bakti bekerja sama dengan Internet Service Provider (ISP) dan badan usaha untuk berkolaborasi menyebarkan Internet hingga ke pedesaan.

Internet yang disediakan digunakan untuk berbagai hal seperti melakukan pengelolaan digital, pendidikan bahkan penjualan online.

Khusus Bumdes Bedono, total kapasitas bandwidth yang terpakai adalah 1 Gbps yang melayani 412 pelanggan residensial, 4 pelanggan sekolah, dan sebanyak 2 pelanggan otoritas publik. 

Selain Bumdes Bedono, Bumdes Serdam Maju Bersama di Kalimantan Barat juga mengalami kegelisahan yang sama. Praktik ilegal RT/RW Net telah mengganggu bisnis internet milik desa karena pasar lebih memilih paket internet murah meskipun tidak memiliki izin resmi. 

“Harganya lebih rendah. “Ini juga yang dikeluhkan para penyedia karena ilegal,” kata Sekretaris Bumdes Serdam Maju Bersama Hermansyah. 

Dalam catatan Bisnis, Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling banyak terjadi praktik ilegal RT/RW Net, seiring dengan tingginya jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya bersama dengan pemangku kepentingan untuk melakukan pembinaan dan pengendalian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta pengaduan masyarakat.

Wayan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil sejumlah tindakan terkait praktik ilegal jaringan RT/RW yang masih terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah penertiban 150 penyelenggara ilegal sepanjang tahun 2023.

Kementerian Kominfo juga menyosialisasikan aturan penjualan kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi, yakni Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada bulan Februari-Maret 2024 dan Banten pada bulan April 2024.

Pada tanggal 28 Februari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengirimkan surat kepada Direktur Pengendalian Pos dan Informatika perihal kewajiban pemenuhan ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi Nomor: B-2585/DJPPI.6/PI.05.03/ 02/2024 tanggal 13 Februari 2024 kepada seluruh operator ISP yaitu 1003 promotor.

“Intinya seluruh ISP wajib menaati ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Kami berharap seluruh ISP dapat bekerjasama dan bersama-sama melakukan pencegahan dan upaya pengurangan aktivitas ilegal, ” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wayan, pengaduan masyarakat juga disampaikan terhadap badan usaha ilegal dan kemitraan RT/RW Net yang tidak memenuhi ketentuan RAN 2-4 dan seruan ISP. April 2024 untuk tujuan klarifikasi. Surat teguran pertama juga diberikan kepada 11 penyelenggara RAN/ISP.

Pada tanggal 07 April 2024 juga telah dikirimkan surat dari Direktur PPI Pengendalian Nomor: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 05 April 2024 mengenai pemberitahuan kepada seluruh operator ISP. Surat ini menjamin terselenggaranya kegiatan telekomunikasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *