NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Masih Ilegal, Jual Beli iPhone 16 di Indonesia Bisa Dilaporkan

NUAITY NEWS, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan jual beli iPhone 16 “masih” ilegal di Indonesia.

Status ilegal tersebut didapat iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun. Sedangkan realisasinya sebesar Rp 1,48 triliun.

Kementerian Perindustrian dengan tegas menyatakan pihak jual beli iPhone 16 di Indonesia bisa dilaporkan.

“Kalau iPhone 16 bisa berfungsi dan berfungsi di Indonesia, saya katakan ilegal. Laporkan ke kami karena kami belum mengeluarkan izin,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, pihaknya juga tidak mengeluarkan otorisasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada iPhone 16.

“Hanya ada tiga tempat yang bisa mengeluarkan IMEI, kami [Kemenperin], bea cukai, dan Kominfo,” ujarnya.

Dijelaskannya, IMEI yang dikeluarkan Cominfo hanya untuk layanan diplomatik. Selain ketiga perusahaan tersebut, performa produknya patut dipertanyakan.

“Izin edarnya belum kita keluarkan. Dan yang saya sampaikan mereka tetap harus mewujudkan komitmen yang telah disepakati antara kita dan mereka. Jadi pasti ilegal, pasti tidak di luar jalur IMEI kita,” jelasnya. Dia

Bagaimana dengan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri?

IPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos yang diizinkan di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kata Fabri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Namun, seorang penumpang tidak boleh membawa lebih dari dua unit dan tidak boleh memperdagangkan barang-barang tersebut.

Menambah pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, bagasi iPhone 16 series yang dikenakan pajak di Indonesia yang dibawa oleh penumpang tidak akan dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Jumat (25/25/2021). 2018) di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2024)

Febri menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa paket dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos harus digunakan untuk keperluannya sendiri.

Artinya barang tersebut tidak diperdagangkan dan digunakan untuk tujuan komersial, barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang mencakup kewajiban TKDN sebesar 35%.

Sesuai pengumuman Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dijual di dalam negeri karena PT Apple belum memenuhi kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN Skema Inovasi Indonesia, ujarnya.

Cek Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *