NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Syarat Apple Jualan iPhone 16 di RI, Kemenperin: Bangun Apple Developer Academy

NUAITY NEWS, Surbaya – Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkapkan persyaratan untuk Apple untuk menjual seri iPhone 16 di Indonesia.

Sekretaris Pers Kementerian Industri (Kemenperin) Fevi Hendry Anthony Arif mengatakan bahwa Apple harus terlebih dahulu menerapkan pembangunan Akademi Apple di Indonesia.

Dengan demikian, Kementerian Industri akan memberikan Sertifikasi Konten Internal (TKDN) untuk seri iPhone 16.

“Mereka [Apple] telah menerapkan investasi [Apple’s Academy of Apple], kami memberikan sertifikasi iPhone 16,” kata Fepi Bisnis, Senin (10/07/2024).

Seperti yang Anda ketahui, pada 17 April 2024, Jenderal Apple Tim Cook mengumumkan begitu ia akan menambah investasinya di Indonesia, menciptakan program untuk mengembangkan bakat komputer, Akademi Pengembang Apple di Bali.

Raksasa teknologi Tim Cook akan memiliki Akademi Pengembang Apple, yang didistribusikan empat wilayah, khususnya Bali, Iacarta, Surabia dan Batam. Akibatnya, biaya investasi, Apple yang dibangun untuk Program Akademi Pengembang Apple di Indonesia, mencapai 1,6 triliun rupee.

Sebelumnya, Apple mendistribusikan investasi 1,2 triliun rupee untuk tiga akademi di Apple Academy of Jakarta, Surabay dan Batama.

Fevi mengakui bahwa Kementerian Industri masih memeriksa pemantauan pembangunan Akademi Pengembang Apple di negara ini. “Inilah yang telah kami periksa,” jelasnya.

Sementara itu, sekarang penjualan seri iPhone 16 di Indonesia termasuk dalam kategori ilegal. Ini karena Kementerian Industri terus memproses sertifikasi TKDN dari model ponsel terbaru Apple.

Feevi menjelaskan bahwa ada standar kebijakan TKDN. Dalam hal ini, semua produk telematika yang menggunakan frekuensi publik harus memiliki sertifikat TKDN. Salah satu objek telematika, yang seharusnya memiliki sertifikat TKDN, adalah ponsel, termasuk seri iPhone 16.

“TKDN harus menjadi produsen yang memperkenalkannya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *