NUAITY NEWS, Jakarta – Wilayah Jawa Tengah menjadi wilayah dengan upah minimum regional (UMP) 2025 sebesar Rp 2.186.898 setelah naik 6,5%. UMK Jawa Tengah lebih rendah dibandingkan Yogyakarta.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
Selain itu, syarat rinci mengenai penetapan upah minimum tahun 2025 hingga kenaikan UMP tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pengawasan Kepegawaian (Permenekar) Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani Pemerintah pada Rabu (4 /12/2024).
Pasal 2 ayat 3 beleid tersebut yang dikutip Rabu (4/12/2024) berbunyi, “Nilai kenaikan upah minimum regional tahun 2025 adalah sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari upah minimum regional tahun 2024.” ,
Sedangkan jika mengutip teori, rumus pertumbuhan UMP tahun 2025 adalah nilai pertumbuhan UMP 2025 = UMP 2024 + UMP 2025. Sedangkan nilai pertumbuhan UMP dan UMK pada tahun 2025 adalah. Berdasarkan ekonomi. Pertumbuhan, inflasi dan beberapa indeks.
Indeks tertentu merupakan parameter yang mencerminkan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan perekonomian negara berdasarkan prinsip keseimbangan kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik bagi pekerja/pegawai. karyawan.
Dengan demikian, UMP Jateng yang sebelumnya Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.186.898. Namun posisinya di Indonesia masih yang terendah.
Disusul Provinsi Jawa Barat yang mencatat kenaikan sebesar Rp 149.951 dari Rp 2.057.495.
Selanjutnya di peringkat ketiga ada Provinsi Yogyakarta dengan DI berkisar Rp 2.125.897 hingga 2.264.080. Lebih lengkapnya, berikut daftar UMP terendah 2025 di Indonesia:
Jawa Tengah: Rp2.036.947,00 hingga Rp2.186.898
Jawa Barat : Rp 2.057.495,00 hingga Rp 2.191.232
Di Yogyakarta: Rp 2.125.897,61 hingga Rp 2.264.080
Jawa Timur : Rp 2.165.244,30 hingga Rp 2.305.984
Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826,00 hingga Rp2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067,00 hingga Rp2.602.931
Bengkulu: Rp2.507.079,24 hingga Rp2.670.039
Lampung: Rp2.716.497,00 hingga Rp2.893.069
Sumut: Rp 2.809.915,00 hingga Rp 2.992.559
Sumbar: Rp2.811.449,27 hingga Rp2.994.243
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply