NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Alternatif PPN 12%: Pajak Orang Kaya hingga Tarif Cukai Rokok Naik

NUAITY NEWS, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ketika daya beli masyarakat melemah, banyak kelompok yang terdorong untuk beralih ke pemerintah. pilihan kebijakan lainnya. .

Baru-baru ini, para ekonom, pengusaha, dan masyarakat awam mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan PPN tahun depan. Kenaikan PPN yang menyebabkan kenaikan harga barang/jasa justru dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat.

Konsumsi rumah tangga sendiri merupakan komponen utama penopang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data terkini Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada triwulan III tahun 2024 sebesar 53,08% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Artinya, jika daya beli masyarakat turun maka perekonomian secara umum juga ikut terpuruk. Karena itu, banyak yang meminta pemerintah menunda pembahasan kenaikan tarif PPN menjadi 12% – setidaknya hingga daya beli masyarakat kembali naik.

Lebih lanjut, tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto perlu meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mendanai berbagai program pendidikan tinggi.

Sejumlah alternatif kebijakan selain PPN 12% bermunculan dari berbagai kalangan. Ia yakin berbagai alternatif tersebut dapat meningkatkan pendapatan pemerintah tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah. Pajak Super Kaya

Kepala Ekonom Institute of Economic and Financial Development (Indef) M. Fadhil Hasan menyarankan kepada pemerintah untuk memungut pajak dari sekelompok masyarakat tertentu daripada menaikkan tarif PPN yang akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.

Saat ini, kelompok yang paling mampu membayar pajak tanpa memberikan dampak besar terhadap perekonomian adalah kelompok yang sangat kaya.

“Bagi masyarakat super kaya, pajak mereka harus dinaikkan karena ada juga isu keadilan di sini, misalnya, jika masyarakat super kaya menaikkan pajak mereka, hal itu tidak akan berdampak [secara negatif] terhadap sistem – perekonomian secara keseluruhan. ungkapnya pada Konferensi Nasional Prakiraan Perekonomian Indonesia Tahun 2025 di Jakarta Pusat (21/11/2024).

Sementara itu, dalam kajian bertajuk Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024: Pesawat untuk Orang Kaya, Roda untuk Masyarakat Miskin, Kementerian Riset Ekonomi dan Hukum (Celios) mengungkapkan pendapatan pemerintah bisa meningkat pesat jika pemerintah serius mengenakan pajak kepada orang kaya di Indonesia. .

Hitungan Celios, jika pemerintah mengenakan pajak sebesar 2% terhadap kekayaan 50 orang terkaya Indonesia sebesar USD 251,73 miliar atau Rp 4,078 triliun, maka negara akan mendapat Rp 81,6 triliun dalam satu tahun.

Selain itu, Fadhil Hasan juga mengusulkan penerapan pajak anomali keuntungan yang besar. Sederhananya, Fadhil mengibaratkan pajak rejeki nomplok dengan pajak rejeki nomplok.

Ia mendefinisikan pajak rejeki nomplok (windfall tax) sebagai pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan berlebihan tanpa usaha apa pun.

Misalnya saja ketika harga minyak bumi atau produk batubara baru tiba-tiba naik akibat gejolak geopolitik. Otomatis, lanjutnya, pendapatan perusahaan lokal yang terkait dengan sektor minyak atau batubara akan meningkat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *