NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pendapatan fee industri perusahaan penjaminan (IJP) tumbuh 13,5% year-on-year (year-on-year) pada Agustus 2024. Pejabat mengindikasikan IJP meningkat dari Rp 6,79 triliun pada Agustus 2023 menjadi Rp 7,71 triliun. Secara bulanan, total pendapatan IJP juga meningkat 13,6% dibandingkan Rp 6,78 triliun.
Pertumbuhan pendapatan IJP dari industri penjaminan tidak terlepas dari pertumbuhan aset yang dimiliki. Per Agustus 2024, modal industri asuransi sebesar Rp18,87 triliun meningkat 10,45% dibandingkan Rp17,08 triliun pada Agustus 2023. 0,200 pada bulan Juli.
Direktur PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar) Agus Subrata menjelaskan, kemampuan perseroan menerima jaminan sangat dipengaruhi oleh permodalan perseroan.
Ujar Agus kepada Bisnis, merujuk pada Senin (21/10/2024).
Agus berharap dapat memberikan dukungan regulasi untuk mengembangkan industri ini. Salah satunya adalah pembentukan perusahaan penjaminan yang dapat menunjang kapasitas penjaminan.
“Pertumbuhan pendapatan IJP juga dipengaruhi oleh kemampuan dukungan jaminan. Semakin komprehensif dukungan jaminan, maka semakin besar peluang usaha atau IJP tersebut,” kata Agus.
Selain itu, menurutnya, industri masih perlu didukung oleh regulator dalam hal penguatan kedudukan hukum penjaminan dalam hal substitusi penjaminan.
“Seperti pengaturan perusahaan penjaminan halus yang hanya fokus pada penjaminan risiko kredit macet dari bank atau lembaga keuangan lainnya, bukan risiko jiwa atau harta benda,” tutupnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply