NUAITY NEWS, Jakarta – PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) terus mengembangkan portofolio preminya dari perusahaan asuransi ekspatriat yang tidak tertarik melanjutkan bisnis syariahnya. Baru-baru ini, PT AXA Insurance Indonesia juga mengumumkan akan mengalihkan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) ke Zurich setelah sebelumnya PT Asuransi Sonwelis Takaful.
Direktur Utama Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiano mengatakan AXA Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK terkait selesainya pengalihan portofolio unit syariah ke Zurich Syariah dan telah mengajukan permohonan tersebut. . Pencabutan izin unit syariah.
“OJK sedang melakukan peninjauan untuk memastikan pengalihan portofolio telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ogi dalam balasan tertulisnya dikutip, Minggu (6/10/2024).
Sementara terkait migrasi Sonvelis Takaful, Ogi mengatakan perseroan telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolionya ke Zurich Syariah. Perusahaan sedang dalam proses memberikan informasi tertulis kepada pemegang polis.
“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk mengajukan keberatan dalam waktu satu bulan. OGK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis,” kata Ogi.
Seperti diketahui, perusahaan asuransi wajib melakukan spin-off UUS dengan batas waktu Desember 2026. Ogi menjelaskan, salah satu tujuan pemenuhan kewajiban spin-off UUS adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan sektor asuransi syariah. Mengingat besarnya potensi pasar di Indonesia, hal ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah.
“Harus juga didukung dengan pengembangan produk dan kontrak-kontrak yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pengembangan asuransi syariah spin-off baru untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusi, kata Ogi.
Sejauh ini OJK mencatat ada 29 UUS yang akan dipisahkan dengan pendirian perusahaan asuransi syariah. Sedangkan 12 UUS akan mengalihkan portofolio entitas syariahnya. “OJK terus memantau penerapan skema ini untuk memastikan perlindungan kepentingan pemegang polis dan mendukung pengembangan industri asuransi syariah ke depan,” kata Ogi.
Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan reasuransi syariah akibat pemisahan UUS dan selanjutnya pengalihan portofolio pemesanan kepada perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan reasuransi syariah akibat pemisahan entitas syariah. .
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio keanggotaan entitas syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam mengesampingkan UUS, perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Persyaratannya antara lain dana Tabaru dan dana investasi peserta UUS paling sedikit mencapai 50% dari total nilai dana asuransi, dana Tabaru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selanjutnya, minimal ekuitas UUS untuk perusahaan asuransi entitas syariah setidaknya mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi unit syariah, modal minimumnya adalah Rp 200 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply