NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

6 PR soal UU Cipta Kerja yang Diwariskan Jokowi ke Prabowo

NUAITY NEWS, Jakarta – Setidaknya ada enam tugas alias penugasan terkait pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang harus dibenahi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Keenam tugas tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Bodhimanta, saat memaparkan buku koordinasi kebijakan dan pembangunan berkelanjutan pada Kamis (17/10/2024).

Pertama, meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan. Selain itu, Aref menjelaskan bahwa UU No. 6 bidang penciptaan lapangan kerja (UU ketenagakerjaan) mencakup 21 kementerian/lembaga secara bersamaan.

Aref mengatakan, “Oleh karena itu, perlu ada proses yang memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan.” 

Kedua, sosialisasi harus lebih ditingkatkan. Menurutnya, UU Cipta Kerja harus menjadi budaya sehingga kalaupun ada pergantian pemerintahan atau manajemen tidak perlu disosialisasikan.

Ketiga, proses birokrasi dan regulasi disederhanakan. Aref mencontohkan, penerbitan izin usaha sebaiknya dilakukan secara digital.

Keempat, mengingat hal ini, terdapat kebutuhan untuk mempercepat penyampaian layanan secara tunggal dan digital. Menurutnya, ada ratusan detail rencana ruang angkasa, disebut juga RDTR, yang tidak terintegrasi ke dalam sistem pengiriman tunggal.

Dikatakannya, setelah itu poin kelima adalah kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMK (usaha kecil menengah) dan koperasi, terutama pedoman kemitraan untuk menciptakan ekosistem yang naik kelas nantinya.

Ia menjelaskan pentingnya ekosistem kemitraan antara perusahaan besar dan kecil. Tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah.

Enam alias terakhir adalah perlunya monitoring, evaluasi, dan pelembagaan. serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMK dan koperasi.

Pada Kamis (17/10/2013), Pokja UU Cipta Kerja memaparkan buku Harmonisasi Kebijakan dan Pembangunan Berkelanjutan yang memuat pendapat mengenai penyusunan undang-undang ini dan berbagai dinamikanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *