NUAITY NEWS, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mengumumkan tiga cara memberantas penjualan internet ilegal yang disebut RT/RW Net ilegal.
Pengaduan kepada pelayanan publik, juru bicara atau media center, dan pembentukan satuan militer (Satgas) merupakan langkah awal untuk menghilangkan praktik terlarang tersebut.
Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan APJII mulai mengeluhkan pelayanan publik.
Kemudian sebagai narasumber, Zulfadly menyampaikan bahwa APJII telah melengkapi dashboard yang akan digunakan untuk menerima laporan yang ada.
“Kami masih memerlukan informasi lebih lanjut tentang para pekerja nanti.” “Kalau langkah-langkah yang akan diambil sudah diketahui, baru akan dimulai,” kata Zulfadly saat ditemui jajaran pengurus perseroan, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya, pada Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Penyiaran (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan ilegal RT/RW Net.
Faktanya, jika mereka tidak mematuhi hukum, kami akan mengambil tindakan tegas. “Sudah terkendali, karena membahayakan masyarakat,” kata Budi saat ditemui Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BPPPT).
Budi tidak menyebutkan berapa jumlah jaringan RT/RW ilegal yang telah ditindak. Meski demikian, dia memastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus mendalami jaringan RT/RW ilegal tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Sistem Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat banyak risiko terkait penggunaan RT/RW Net secara tidak sah.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau mungkin tidak memenuhi standar yang baik. Akibatnya, pengguna dapat mengalami masalah jaringan, seringnya gangguan koneksi internet sehingga mengganggu layanan internet pengguna.
Kedua, kecepatan internet yang disediakan rendah, karena jaringan digunakan bersama oleh banyak pengguna. Mengganggu saat streaming video, atau saat mendownload file.
Ketiga, ISP ilegal tidak mengikuti persyaratan keamanan data dan privasi yang diperlukan. Artinya, informasi pengguna tidak dapat dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan atau kejahatan dunia maya.
“Kemudian, pemilik ISP yang tidak bertanggung jawab dapat menginstal program berbahaya yang disebut malware pada komputer atau perangkat yang mengakses Internet secara ilegal.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA
Leave a Reply