NUAITY NEWS, JAKARTA — Bisnis asuransi umum, khususnya lini bisnis asuransi mobil, berpotensi semakin berkembang jika ada regulasi tertentu mengenai kendaraan listrik.
Wahyudin Rahman, Risk Management Officer sekaligus Ketua Umum Persatuan Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), mengatakan hingga saat ini premi dan klaim asuransi kendaraan listrik tidak lepas dari mobil biasa. Pembayaran premi ini diatur berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penegasan Pembayaran atau Biaya Penagihan Bulanan untuk Kegiatan Usaha Asuransi Properti dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, pemisahan tersebut akan mendorong pertumbuhan bisnis karena tiga faktor. Pertama, total premi yang tercatat di sektor asuransi mobil bisa meningkat karena banyak faktor motivasi, meski faktor seperti edukasi pasar harus tetap diperhatikan untuk mencegah resistensi konsumen, kata Wahyudin baru-baru ini (1/10/2024) di Bisnis.
Kedua, kata dia, pembagian asuransi mobil listrik dan kendaraan konvensional akan lebih diminati nasabah. Ketiga, terciptanya pola pengelolaan dan big data. Misalnya telematika untuk memantau data pola berkendara mobil listrik dan pengguna asuransi mobil listrik, jelasnya.
Melihat dampak positif dari aturan tersebut, ia berharap OJK segera menerbitkan aturan tersebut. Selain itu, ia melihat pasar kendaraan listrik saat ini berkembang pesat dan memerlukan kerangka kerja yang sesuai untuk mencakup faktor risiko unik tersebut.
“Peraturan ini tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik mobil listrik, tetapi juga membantu perusahaan asuransi untuk menetapkan premi asuransi secara akurat dan sesuai risiko,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply