NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mulai akhir Oktober 2024, produk anuitas program dana pensiun tidak bisa dibayarkan secara bersamaan. Keamanan ini sesuai dengan Keputusan OJK Nomor 27 Tahun 2023 (POJK).
Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Inspektorat Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan meski modal anuitas tidak bisa ditransfer sekaligus, peserta tetap berhak mendapatkan manfaat bulanan seperti biasa.
Ogi sebelumnya menjelaskan, peserta bisa menyetor atau menarik seluruh modal dana pensiun dalam waktu kurang dari sebulan, meski dikenakan denda. Namun aturan baru ini mengatur bahwa terminasi tidak diperbolehkan lagi sebelum berakhirnya masa anuitas 10 tahun.
Tujuan dilaksanakannya program pensiun adalah untuk menjaga kelangsungan pendapatan setelah mencapai usia pensiun, sehingga peserta tetap berhak mendapatkan manfaat hingga akhir masa pensiun. masa pensiun,” kata Ogi dalam jumpa pers Evaluasi Sektor Keuangan dan Hasil Politik RDKB OJK September 2024, Selasa (10/1/2024).
Menurut Ogi, aturan ini dibuat untuk memastikan peserta dana pensiun memiliki pendapatan yang stabil bahkan setelah pensiun. Keputusan ini mulai berlaku enam bulan setelah dikeluarkan, yaitu. pada bulan April 2024. Oleh karena itu, larangan pengalihan produk anuitas mulai berlaku pada akhir Oktober 2024.
Selain itu, Ogi menambahkan, untuk pembayaran iuran pensiun pertama, peserta tetap dapat menarik sekaligus sebesar 20 persen dari nilai manfaat pensiun. Sedangkan sisanya 80% dibayarkan setiap bulan kecuali total manfaatnya di bawah Rp500 juta atau nilai manfaat bulanannya di bawah Rp1,6 juta. “Dengan kondisi seperti itu, peserta dapat menarik seluruh nilai manfaat sekaligus,” ujarnya.
Ogi juga mengatakan, ketentuan ini juga sejalan dengan skema pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen. Namun pengecualiannya adalah produk tabungan hari tua atau asuransi hari tua yang tetap dapat ditarik pada saat yang bersamaan.
Menurut Ogi, aturan ini bertujuan agar peserta dana pensiun tetap menerima manfaat secara rutin setelah mencapai usia pensiun. Dengan demikian, tujuan program dana pensiun adalah untuk mempertahankan pendapatan yang berkelanjutan bahkan setelah pensiun.
Ogi berharap dengan penjelasan tersebut tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai ketentuan pembayaran dana pensiun, khususnya yang berkaitan dengan produk anuitas.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel
Leave a Reply