NUAITY NEWS, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sedang dalam proses pembayaran utang hasil sulingan minyak nabati kepada 49 produsen.
Moga Simatupang, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan kemajuan dalam membayar produsen telah mencapai sekitar 90%. Masih ada tujuh perusahaan yang masih menyesuaikan hasil verifikasi PT Sucofindo, lembaga inspeksi yang ditunjuk pemerintah.
“Tujuh perusahaan masih melakukan penyesuaian hasil verifikasi Sucofindo,” kata Moga saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10 Juli 2024).
Saat memastikan apakah pembayaran utang yang dihasilkan bisa selesai tahun ini, Moga mengatakan hal itu tergantung pelaku usaha. Menurut dia, selama produsen menyetujui hasil verifikasi PT Sucofindo, maka proses pembayaran bisa selesai.
Masalahnya, mereka masih punya perbedaan yang perlu diselaraskan kembali, ujarnya.
Apabila pelaku usaha tidak puas dengan hasil verifikasi PT Sucofindo, Moga dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan catatan Bisnis, awalnya ada 59 produsen minyak goreng yang mendaftar untuk mengikuti rencana minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter pada Februari 2022.
Namun berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Perdagangan, hanya 49 produsen yang mengajukan klaim faktur sporadis. Alasannya adalah empat produsen tidak mengajukan klaim fraksinasi kepada pemerintah, dan enam produsen lainnya tidak memiliki dokumen faktur fraksinasi.
Dari total 49 produsen, 14 diantaranya telah disetujui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mulai pencairannya pada Juni 2024.
“Kemarin posisi 49 dan setelah kelengkapan dokumen sudah kami setujui 14 produsen, minggu depan akan kami lakukan pembayarannya,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (20 Juni). , 2024). “
Selain itu, tiga produsen juga telah mendapat persetujuan pembayaran sebagian utangnya, dan tujuh pengusaha lainnya sedang dalam proses melengkapi dokumen persyaratan di hadapan BPDPKS.
Akibatnya, masih ada 25 produsen minyak nabati yang belum menyerahkan kelengkapan dokumen tambahan ke BPDPKS sehingga tidak mampu membayar utangnya.
Eddy pun menjelaskan secara detail proses pelunasan utang lotere minyak goreng tersebut. Sesuai prosedur standar BPDPKS, pihak tersebut menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.
Produsen yang terdaftar pada hasil verifikasi sebagian klaim wajib menyampaikan faktur dan faktur pajak serta dokumen lainnya secara lengkap kepada BPDPKS.
Setelah dokumentasi selesai, BPDPKS akan menyetujui pembayaran dari Bendahara kepada produsen.
Eddy mengatakan, total klaim sulingan minyak nabati yang tercatat dalam hasil verifikasi Kementerian Perdagangan berjumlah Rp474 miliar. Ia memastikan BPDPKS membayar sebagian utangnya langsung ke produsen minyak goreng dan bukan ke pengecer modern.
“Kami tidak ada hubungannya dengan ritel, kami mempekerjakan produsen,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.
Leave a Reply