NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

Nuaityt – Perwakilan Ombudsman Sumut menjelaskan atau memeriksa Rosmaida Asiana Purba di kantor Ombudsman Sumut, Kota Madin, Rabu 26 Juni 2024.

“Dari hasil survei yang dilakukan, terungkap beberapa hal penting, di antaranya SMA Negri 8 Kota Dan masih belum memiliki petunjuk teknis atau aturan pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru,” ujarnya. . katanya kepada wartawan pada Rabu malam.

James menjelaskan, tidak adanya pedoman teknis atau aturan pengambilan keputusan pada saat audit kepala sekolah SMAN 8 Medan mengakibatkan adanya penyimpangan prosedur. Berikutnya, penyalahgunaan kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

“Mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Terkait Administrasi Negara) merupakan syarat penting dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan administratif, dengan menitikberatkan pada prosedur dan kompetensi pengambil keputusan yang sejalan dengan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Yakobus.

James juga menjelaskan, karena belum ada pedoman atau pedoman teknis pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, maka berdasarkan nilai ujian.

Oleh karena itu, tim Ombudsman RI menemukan bahwa kegiatan kajian yang dilakukan SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali yaitu sebelum pembagian sertifikat laporan pada Juni 2024. siswa,” kata James.

Terkait hal tersebut, James menilai guru bimbingan dan konseling di SMAN 8 Madan telah bekerja dengan baik dan maksimal dengan banyaknya ketidakhadiran atau ketidakhadiran dalam perkembangan siswa.

“Kami menemukan bahwa mekanisme guru dalam membimbing dan menasihati siswa yang kurang informasi tidak efektif,” kata James.

James menjelaskan, keputusan kepala sekolah yang menetapkan anak perempuan MSF tidak dipromosikan terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

“Di SMA Negeri 8 Medan ini ada dua kurikulum, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Jadi pihak sekolah mengeluarkan peraturan ala KOSP,” kata James.

“Kami tidak melihat ada keputusan dalam bentuk KOSP, karena pengelola tidak membawa dokumen dimaksud. Sehubungan dengan itu Ombudsman RI mengharapkan dokumen dimaksud paling lambat pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 ini, agar kami dapat menganalisa keputusan yang diambil,” jelas C Melt.

Saat mengecek ke Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, James mengetahui perwakilan Ombudsman RI Kabupaten Sumut akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisik) Sumut, Abdul Haris Lobis.

“Dan apabila minggu depan tidak ada kendala, saya berharap laporan akhir temuan audit tersebut dapat kami publikasikan untuk merekomendasikan tindakan perbaikan kepada tergugat, dalam hal ini pengelola SMA Negri 8 Madan,” kata James.

Baca artikel menarik lainnya dari Nuaityt Education di tautan ini. Dengan sukses menjadi tuan rumah penghargaan tersebut, SMAN 8 Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan generasi emas. SMAN 8 Jakarta masih memandang perlunya kegiatan kepramukaan sebagai wadah perilaku generasi penerus bangsa, meskipun ekstrakurikuler pramuka sudah tidak diwajibkan lagi. Nuaityt.co.id 30 September 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *