NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Kominfo Susun Regulasi Layanan eSIM, Apa Saja yang Diatur?

Nuaityt, Jakarta – Pemerintah kini Kementerian Telekomunikasi dan Komunikasi (Kominfo) dan berbagai instansi terkait tengah menyiapkan regulasi untuk layanan eSIM yang disebut dengan kartu SIM tertanam.

ESIM adalah layanan yang berarti pengguna tidak lagi memerlukan kartu SIM fisik yang dimasukkan ke dalam ponsel mereka untuk mengakses komunikasi dan Internet. Selama ini layanan eSIM ditawarkan oleh operator seluler Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison dan Telkomsel.

Namun Kominfo sebenarnya belum memiliki regulasi untuk eSIM. Direktur Komunikasi Direktorat Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Widya Sari mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun peraturan eSIM.

“Ada pergeseran bisnis eSIM, dari distribusi kartu fisik ke produksi kartu fisik, kini menggunakan modul yang tertanam di ponsel. Kini pengguna bisa menggunakan ponselnya tanpa harus menggunakan kartu fisik. Kami mengundang Anda ke Kominfo pada Jumat (30/08/2024).

Aju mengatakan, regulasi eSIM saat ini sedang difinalisasi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

. Aju menyatakan mereka harus bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia pun menargetkan regulasi tersebut bisa rampung pada Oktober tahun depan. Apalagi persiapannya sudah dilakukan sejak tahun lalu (2023).

Peraturan eSIM akan mengatur banyak hal. Termasuk nomor telepon.

“Karena sifat komputasi seluler tidak hanya ada, tetapi juga IoT dan komputasi mesin, maka harus dibagi menjadi komputasi mesin dan komputasi seluler,” kata Aju.

Hal lain yang tergantung pada bagaimana ID itu dikeluarkan atau dibuat. Selain itu, profil eSIM dan registrasi pelanggan nomor eSIM juga akan diatur.

Untuk mendaftarkan nasabah, nasabah tetap menggunakan database Komunitas dan Badan Pemeriksa Keuangan. Aju menegaskan, seluruh paket prabayar akan sama dengan paket pascabayar sebelumnya.

“Sebenarnya tidak ada perubahan, pelanggan tinggal mendaftar,” ujarnya.

 

Aju mengatakan Kominfo tidak akan mewajibkan semua operator menyediakan layanan eSIM. Menurutnya, hanya penyedia layanan seluler yang siap menggunakan eSIM.

“Hanya pengembang yang siap dengan eSM, aturannya sudah ada. Kalau belum (siap) masih mengandalkan kartu fisik, hanya menggunakan kartu fisik,” ujarnya.

Namun, mengingat banyaknya ponsel, ponsel, dan perangkat IoT yang tersedia di pasaran saat ini yang mendukung modul dasar eSIM, pemerintah merasa perlu mengeluarkan peraturan terkait layanan eSIM.

 

 

Aju juga menyoroti manfaat penerapan layanan eSIM dibandingkan menggunakan kartu SIM fisik. Menurutnya, dari sisi dunia usaha, penerapan layanan eSIM akan semakin mengubah sebaran dunia usaha dan memberikan peluang kerjasama dengan pihak ketiga seperti penyedia layanan telekomunikasi.

Selain itu, dari sisi bisnis, layanan eSIM lebih efisien dibandingkan menggunakan kartu SIM fisik. “Penyebaran kartu jenazah yang lebih banyak di masyarakat akan berdampak positif, dan produksi kartu jenazah juga akan berdampak positif,” ujarnya.

Bahkan bagi warga negara, penggunaan eSIM akan bermanfaat. Misalnya saja untuk menghindari kehilangan kartu SIM Anda. Selain itu, ini juga mendukung pembaruan saat menggunakan telepon.

(timah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *