NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Ini Respon UI

Nuaityt – Universitas Indonesia (UI) merespons keputusan pembatalan biaya tambahan biaya pendidikan (UKT) dan biaya pengembangan (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Akademik 2024/2025 .

“Kami akan mengikuti instruksi surat Dirjen Diktristek yang meminta pimpinan PTN dan PTNBH untuk menyerahkan kembali nilai UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Dirjen Diktristek sebelum bulan Juni.5 2024,” kata Kepala Humas dan Kantor KIP UI Amelita Lusia dilansir Antara, Rabu 29 Mei 2024.

Amelita mengatakan, sejak awal UI sudah berencana untuk mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk besaran pendapatan dan sistem produksinya.

Nilai maksimal UKT tidak melebihi nilai maksimal pada Tahun Pelajaran 2023/2024. UI juga mempertimbangkan latar belakang sosial ekonomi mahasiswa saat meninjau penerimaan UKT tahun 2023/2024.

Ia menambahkan, “Saat ini kami sedang mengevaluasi, memodifikasi, dan mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna melakukan pengawasan.

Amelita menegaskan, UI akan segera menyampaikan hasil evaluasi ini kepada seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum. “Mahasiswa yang masuk tidak perlu khawatir untuk bertanya dan berkomunikasi dengan UI,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan siaran pers nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024 yang berisi surat Dirjen Pendidikan Tinggi. . Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada Rektor PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

Menanggapi siaran pers dan surat pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Dirjen Pendidikan dan Teknologi, UI segera menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan nilai UKT dan IPI untuk Program Gelar. dan Pekerjaan untuk Kelas Umum. Tahun Pelajaran 2024/2025.

Rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dikenakan tarif UKT lebih tinggi akibat perubahan yang diajukan Rektor.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Undang-Undang Kemdikbudristek Tentang Pekerjaan dan Gaji Guru Kemdikbudristek resmi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2024 tentang Pekerjaan, Pekerjaan dan Penghasilan Guru. Nuaityt.co.id 4 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *