NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Bolehkah Seorang Pejabat Negara Membuat Pernyataan Seksis dan Anti Feminis?

Jakarta, Nuaityt – Komentar misoginis adalah segala bentuk perilaku baik lisan, tertulis, atau verbal yang merendahkan, mendiskriminasi, atau meremehkan orang berdasarkan jenis kelaminnya, terutama anak-anak, perempuan.

Seksisme seringkali menempatkan perempuan di bawah laki-laki, sementara kelompok anti-feminis menolak atau menentang prinsip-prinsip kesetaraan gender yang diperjuangkan oleh gerakan feminis.

Contoh kata-kata yang termasuk dalam kategori ini dapat berupa kata-kata yang meremehkan hak-hak perempuan, stereotip gender yang membatasi peran perempuan, atau bahkan lelucon yang menentang tubuh perempuan.

Kata-kata seperti itu tidak hanya mencerminkan pandangan pribadi yang merugikan, namun juga dapat meningkatkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender di masyarakat.

Pegawai negeri sipil mempunyai standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai anggota masyarakat, hendaknya mereka menjaga peran profesional dan netral serta menghindari pernyataan-pernyataan yang dapat merugikan kelompok tertentu, termasuk perempuan. 

Nilai-nilai tersebut penting dijunjung tinggi karena tindakan dan perkataannya berdampak besar terhadap persepsi masyarakat.

Pernyataan pejabat negara harus mencerminkan tanpa mengurangi prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat semua orang, sehingga tidak mengeluarkan pernyataan berbasis gender atau anti feminis.

Terkait hukum di Indonesia, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mengirimkan, atau menyediakan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau penghinaan. fitnah.

Misalnya, komentar-komentar seksis dan anti-feminis yang disebarkan di media sosial oleh pejabat negara akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini, karena dapat merugikan martabat seseorang secara individu atau kelompok tergantung pada sifatnya.

Oleh karena itu, penting bagi pejabat pemerintah untuk selalu berhati-hati saat menyampaikan pikiran atau pendapat di depan umum. Gadis remaja ditembak dengan airsoft gun di kamar asrama Semarang Airsoft gun menembak seorang mahasiswi Semarang di kamar asramanya di Jalan Puspanjalo Selatan, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Rabu 2 Oktober 2024 malam. Nuaityt.co.id 3 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *