NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit

Nuaityt – Verifikasi BI bukanlah konsep asing di dunia perbankan. Sistem yang kini dapat dilakukan secara online ini berfungsi untuk menentukan apakah seorang peminjam layak menjadi calon penerima pinjaman.

Pengendalian BI secara online ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI check biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit kepemilikan rumah atau CPR, kredit usaha pribadi atau KUR, dan kredit kendaraan bermotor.

Verifikasi BI dapat dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon pembeli akan memeriksa nilai kreditnya melalui cek BI. Jika skor kredit rendah, kemungkinan pengajuan pinjaman akan dibatalkan. 

Saat ini layanan BI Checking berada pada sistem layanan informasi keuangan atau SILK yang dikelola oleh OJK. Berikut langkah-langkah verifikasi BI Checking online melalui sistem ini sebagaimana tercantum dalam situs resmi OJK. 

Melalui kantor pusat OJK

Pemohon SLIK mengajukan permintaan informasi mengenai peminjam SLIK melalui website pendaftaran SLIK di kantor pusat OJK dengan alamat https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permintaan informasi peminjam SLIK secara online di kantor pusat OJK adalah sebagai berikut:

1. Pelamar        GAMBAR          melakukan pendaftaran         melalui laman           https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. GAMBAR pelamar memilih “Jenis pelamar” dan tanggal tunggu.

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom wajib secara lengkap dan benar sesuai dokumen pribadi yang terlampir

4. Pelamar KLIK ` untuk ` mengunggah ` (upload) `foto/scan `dokumen `asli `yang diperlukan sesuai lamaran/lamaran yang diajukan sebagai berikut:

A.  Debitur Perorangan

Fotokopi dokumen identitas diri yang membuktikan identitas asli diri berupa:

1) KTP bagi peminjam warga negara Indonesia.

2) Paspor bagi peminjam luar negeri.

B.Debitur yang telah meninggal dunia

Fotokopi dokumen identitas diri yang membuktikan identitas asli diri berupa:

1) Surat tanda pengenal para pihak yang mempunyai hubungan kekerabatan atau ahli waris:

A) KTP bagi keluarga/ahli waris warga negara Indonesia.

B) Paspor bagi keluarga/ahli waris orang asing.

2) Surat keterangan kematian Debitur yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Akta Kematian).

3) Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga termasuk kartu

Akta keluarga atau kelahiran atau akta warisan.

C. Badan usaha peminjam

Fotokopi kartu identitas badan usaha yang dilegalisir dan identitas pengurus dengan mencantumkan identitas asli badan usaha berupa:

1) Bukti identitas direktur badan usaha:

A) KTP bagi direksi Indonesia.

B) Paspor untuk direktur asing.

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

3) Akta pendirian badan usaha.

4) anggaran dasar akhir persekutuan badan usaha yang memuat wewenang pengurusan.

5. Setelah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SLIK online, pemohon SLIK akan menerima bukti pendaftaran online pada antrian SLIK melalui email.

6. OJK akan memeriksa data yang dimasukkan pemohon SLIK. Apabila informasi benar, pemohon SLIK akan menerima email konfirmasi dari OJK paling lambat 3 hari setelah tanggal tunggu yang dipilih.

7. Pemohon ` SLIK ` akan ` melakukan konfirmasi ` WhatsApp ` `pada ` nomor ` telepon ` yang tertera pada email konfirmasi dalam jangka waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal tunggu yang dipilih dengan mengirimkan dokumen sebagai berikut:

A. Foto/scan formulir yang diisi nama ibu kandung dan tanda tangan sebanyak tiga bagian pada kolom yang tertera.

B.Foto selfie GAMBAR pemohon yang sedang memegang dokumen identitas. OJK `akan `melakukan `verifikasi lebih lanjut` melalui `WhatsApp dan `melakukan `video call` jika diperlukan.

8. Dalam hal pemohon permohonan SLIK telah mengisi seluruh dokumen persyaratan dan jangka waktu, maka pemohon SLIK akan menerima email hasil pendaftaran yang diperlukan pada saat pendaftaran.

9. Apabila terdapat pertanyaan tambahan mengenai SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

A.Telepon: 157

B. Email: [dilindungi email]

C.WA : 081-157-157-157

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *