NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

JAKARTA, Nuaityt – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional berhak memperbarui kartu SIM pada hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadi tidak perlu membuat yang baru.

Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh siapa pun di jalan setiap saat. Setiap kartu SIM berlaku selama lima tahun.

Saat ini, tanggal kedaluwarsa disetel ke tanggal rilis untuk versi baru dan pembaruan. Jika masa berlaku kartu SIM habis, pemilik harus memperbaruinya. 

Jika hal ini tidak dilakukan hingga tanggal yang ditentukan, maka harus dilakukan proses pembuatan baru. Dalam hal ini pelamar harus mengikuti ujian teori dan praktek kembali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Nomor 2021.

Namun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerbitkan apotik tersebut mengingat tanggal merah 16 September 2024. Oleh karena itu, layanan SIM ditutup.

Pemegang SIM yang masa berlaku SIMnya habis pada 16 September 2024, dapat menggunakan mekanisme perpanjangan SIM pada 17 September 2024, kata Polda Metro Yaya dalam keterangannya.

Ketentuan perpanjangan SIM mati ini berarti masa berlaku SIM akan habis pada 16 September 2024 dan akan diperpanjang pada 17 September 2024. SIM yang mati setelah tanggal tersebut tidak akan berlaku.  Peristiwa pelemparan air keras ke polisi setidaknya terjadi 111 bentrokan dalam tiga bulan terakhir di Polda Metro Yaya untuk melawan pelaku kejahatan. Nuaityt.co.id 4 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *