NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Fraksi Gerindra DPRD Sumut Desak Disdik Copot Kepsek SMAN 8 Medan

Nuaityt  – Fraksi Gerindra DPRD Sumut meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut memecat Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, terkait siswanya, atas nama MSF. Saat duduk di kelas, hal itu menjadi viral di media sosial.

Desakan pencopotan Rosmaida Asianna Purba dilayangkan H. Muhammad Subandi, Penasihat Partai Gerindra DPRD Sumut, saat dikonfirmasi Nuaityt, Selasa 25 Juni 2024. 

Subandi mengatakan, keputusan kepala sekolah tersebut berdasarkan perasaan pribadi karena orang tua siswa tersebut, Koki Indra, melaporkan Rozmaida ke Polda Sumut atas dugaan pungutan liar di SMA Negeri 8 Medan.

Sebelumnya terkait SMAN 8 Medan, Kepala SMAN 8 Medan dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pemaksaan. Saya kira akan dicopot, kata Subandi.

Subandi menjelaskan, Kepala SMA Negeri 8 Medan menentang instruksi dan arahan Dinas Pendidikan Sumut yang memerintahkan mereka meninjau ulang keputusan MSF untuk duduk di dalam kelas. Dia berkata, “Dia memiliki keberanian untuk melawan dirinya sendiri.” Jadi Anda tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Saya lihat pernyataannya (keterangan pers pimpinan) yang meminta agar penyidikan Sumut ditindaklanjuti dan tidak dilanjutkan atau ditinjau ulang. Namun dia menentang, kata anggota DPRD Sumut.

Subandi mengungkapkan, keputusan Rosmaida untuk duduk di kelas di MSF merupakan tindakan yang belum matang dan tidak berani mengatakan kebenaran dalam menjawab permasalahan. Oleh karena itu, ia layak dicopot dari jabatannya.

“Kebijakan kepala sekolah harusnya menjawab (masalah) ini dengan bijak. Siswa di sekolah tidak sama, banyak latar belakang, latar belakang ekonomi. Itu tanggung jawab sekolah, karena tidak bijaksana. Harusnya seperti ini.” jelas Subandi.

Subandi meminta Rozmaida bertanggung jawab atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi sorotan publik tersebut. Ia menilai, tidak ada alasan bagi Dinas Pendidikan Sumut untuk mempertahankan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dari jabatannya.

Jadi, cabut saja kepala sekolahnya, Sumut hanya bertentangan dengan pernyataan kepala dinas, dan atasannya sendiri yang keberatan, bagaimana mungkin keputusannya salah, kata Subandi.

Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tengah mendalami laporan dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan.

Jawaban tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kompol. Hadi Wahudi bersama wartawan di Mapolda Sumut, Senin 24 Juni 2024. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan proses penyidikan.

“Laporannya (POLDA) sudah kami terima. Dan saat ini dalam tahap penyidikan. Yang menanganinya adalah Divisi Tipikor Sumut,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Sumut melanjutkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Sumut yang disampaikan Koki Indra selaku orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan. MSF awal.

Kita lihat saja proses penelitian yang dilakukan, tentunya peneliti berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Sumut. Masalah ini akan kita lihat secara jelas. Dan tentunya kita tidak ingin mengganggu proses belajar mengajar Hadi. menjelaskan.

Sebaliknya, laporan yang sama dikirimkan ke Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Sumut, dan Pj Gubernur Sumut. Dinas Pendidikan Sumut pun tak menampik hal tersebut.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik ​​Polda Sumut meminta penjelasan pihak terkait termasuk Kepala Sekolah (kenang-kenangan) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Prosesnya sedang berjalan, proses klarifikasi sudah selesai dan sekali lagi kami terus berkoordinasi dengan inspektur. Kami mengundang klarifikasi, kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria mengeluhkan putrinya, MSF, membolos, setelah ayahnya melaporkan pungutan liar (Pungali) ke Polda Sumut oleh kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, beberapa orang. sebelumnya.

Kami tidak menerima tindakan Kepala Sekolah. Orang tua siswa yang diketahui bernama Koki Indra itu mendatangi SMN 8 Medan dan meminta penjelasan mengapa putrinya yang duduk di kelas 11 IPA itu duduk di kelas karena tidak mengerti.

“Setiap bulan bayar Rp 150 ribu, sudah banyak praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli,” kata Koki, Minggu 23 Juni 2024.

Sabtu lalu, 22 Juni 2024, Koki datang ke sekolah saat upacara untuk menyerahkan rapor kepada siswa. Ia mengungkapkan bahwa putrinya telah berprestasi dan mendapat nilai bagus. Kenapa harus duduk di kelas, dengan alasan yang tidak masuk akal?

“Jadi, aku tidak mau akur dengannya, anakku menyuruhku duduk di kelas karena ketidakhadirannya,” kata Koki. 

Koki menuturkan, putranya membolos, gara-gara laporan korupsi yang disampaikan Koki ke Wilayah Sumut, Kepala SMA Negeri 8 Medan Rozmaida Esianna Purba diduga hadir di sekolah tersebut karena perasaan pribadi terhadap putranya. polisi

Baca artikel menarik Nuaityt edukasi lainnya di link ini. Oktober 2024 Pada bulan Oktober 2024, siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan mulai menerima bantuan dana pendidikan. Nuaityt.co.id 3 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *