NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Antangin Hingga OB Herbal Diklaim Tidak Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Nuaityt – PT Deltomed Laboratories produsen obat herbal Antangin (Antangin JRG, Antangin Habbatussauda, ​​​​​​Antangin Mint dan Antangin Junior), OB (OB Herbal, OB Herbal Junior dan OB Herbal Habbatussauda), Imugard Junior, dan Kojima Habatussauda klaim madu Dan menjamin tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

“Semua produk ini tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol karena 100% terbuat dari bahan herbal,” kata Head of Business Development and R&D PT Deltomed Laboratories. Dr. Victor S. Ringoringo, S.E., M.Sc, dalam keterangannya yang diperoleh Nuaityt, (20/10/2022). 

Victor menjelaskan, seluruh produk PT Deltomed Laboratories baik berupa sediaan cair maupun sirup diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (GMP) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Lukisan Obat Sirup (Dok. Envato Elements)

Lebih lanjut Victor menjelaskan, produk yang dihasilkannya baik dalam bentuk sediaan cair maupun sirup merupakan obat herbal yang mengandung bahan-bahan alami baik dalam kategori Obat Herbal Standar (OHT) maupun Jamu. 

Informasi ini menanggapi maraknya pemberitaan tentang bahaya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup dan tentunya PT. Deltomed juga sangat menghormati pernyataan peringatan Kementerian Kesehatan yang tentunya bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

“PT Deltomed memiliki sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga terjamin aman untuk disantap keluarga Indonesia,” tegas Victor. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan sirup obat. Hal ini dilakukan menanggapi klaim penggunaan sirup parasetamol yang disebut-sebut menjadi penyebab masalah ginjal akut misterius pada anak-anak belakangan ini. 

Perintah pelarangan penggunaan sirup ini tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya disebutkan bahwa apotek untuk sementara dilarang menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat untuk penyakit apa pun. 

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya. SE Kementerian Kesehatan diperoleh Nuaityt, Rabu (19/10/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *