NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

AAUI Usul Kenaikan Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi ke OJK

NUAITY NEWS, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi sebesar 5-10% kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat kemungkinan terjadinya bencana besar akibat perubahan iklim.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya berharap bisa menaikkan tarif asuransi gempa pada tahun depan.

“Mudah-mudahan awal tahun 2025,” kata Budi saat ditemui usai Resonance: Maipark CEO Forum 2024 di Jakarta.

Budi mengungkapkan, urgensi industri asuransi umum untuk menaikkan premi asuransi gempa bumi disebabkan meningkatnya risiko bencana di Indonesia. Menurut dia, jika premi tidak naik maka akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan. Sebab, premi asuransi yang diterima mungkin lebih rendah dibandingkan ganti rugi yang dibayarkan.

“Jika Anda memukulnya sekali saja, semuanya akan berakhir,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Presiden PT Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung mengatakan potensi asuransi gempa bumi di Indonesia sangat tinggi. Mengingat letak geografis Indonesia yang rawan bencana, 

“Karena negara kita termasuk negara rawan gempa. Orang-orang yang memahami risikonya akan mencari perlindungan,” kata Koshu.

Namun, dia menekankan masih banyak yang belum memahami tingkat risiko yang mereka hadapi. Menurut Kocu, salah satu tantangan utama asuransi gempa bumi adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap bencana alam seperti gempa bumi. jadi mendidik masyarakat adalah misi utama industri asuransi.

“Di banyak negara, inisiatif pencegahan bencana alam, seperti gempa bumi, selalu melibatkan pemerintah dan asosiasi industri. “Ini bukan hanya respon individu dari satu perusahaan asuransi,” kata Kocu.

Salah satu keunikan asuransi gempa bumi adalah penetapan premi yang berbeda dibandingkan jenis asuransi lainnya. “Premi asuransi gempa tidak ditentukan oleh supply dan demand. Namun berdasarkan hasil pemodelan,” kata Kocu, penetapan premi asuransi gempa bergantung pada perhitungan risiko yang kompleks, termasuk informasi bug yang baru ditemukan.

“Saat kami menemukan lebih banyak kesalahan baru, kami akan menghitung ulang menggunakan model tersebut. Dan hasilnya akan menentukan tingkat yang lebih tinggi,” kata Kocu.

Oleh karena itu, premi asuransi gempa bumi merupakan hasil analisis risiko yang akurat. Berbeda dengan premi asuransi lain yang mungkin dipengaruhi pasar. Kocu mengatakan, pihaknya menghitung, idealnya ada peningkatan asuransi gempa. Hal ini disebabkan ditemukannya sesar baru. Hal ini meningkatkan risiko gempa bumi di Indonesia Kocu menjelaskan, perhitungan kemungkinan tarif dilakukan oleh Maipark, sebuah perusahaan reasuransi khusus bencana alam.

“Kami informasikan ada kesalahan baru. tambahan dimasukkan dalam perhitungan. “Tentu ini menjadi dasar mempertimbangkan usulan kenaikan pajak,” jelasnya. Meski demikian, diakui Kocu, salah satu kekhawatiran terbesar terkait kenaikan pajak adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

“Yang kami khawatirkan tentu saja daya beli. “Namun dengan pendidikan yang baik Kami berharap masyarakat tetap menganggap pembelian polis asuransi sebagai hal yang penting. Kalaupun pajaknya naik,” imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *