NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Anggota DPD RI Soroti Kampus Merdeka Terjajah Pinjol: Memprihatinkan Bagi Kita

Nuaityt  – Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara menegaskan, dunia pendidikan tinggi di Indonesia ‘menderita’ karena adanya kerja sama antara kampus dengan perusahaan teknologi keuangan (fintech) untuk melunasi pinjaman mahasiswa.

Dedi menilai dirinya telah menghancurkan nilai-nilai kebaikan bangsa yang tertuang dalam UUD 1945, “Mengajar Kehidupan Berbangsa”. Betapa tidak, Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, sebagai upaya pemerintah agar anak bangsa memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai, harusnya tercemar dengan masuk ke dunia usaha yang membebani masyarakat, khususnya masyarakat. . fasilitas kesehatan. dunia kampus.

“Tentunya ini menjadi permasalahan yang membuat kita khawatir, ketika kampus-kampus yang seharusnya menjadi bagian dari pencapaian tujuan negara, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, justru terganggu dengan kisruhnya pinjaman komputer bagi mereka yang masuk sekolah,” ujarnya. . tulis Dedi Iskandar kepada wartawan, di Kota Medan, Minggu 4 Februari 2024.

Menurutnya, rusaknya sistem nilai seperti yang terlihat beberapa hari lalu, terkait kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan fintech (funding) terkait pinjaman yang diminati mahasiswa yang tertinggal. dengan biaya pendidikan, apalagi peran kampus yang seharusnya menjadi pendidikan, nyatanya seolah menjajah dunia pendidikan dan hadirnya pinjol.

“Pidato ini ingin kami sebut sebagai kampus Merdeka yang dijajah pinjol. Karena tentu akan menjadi beban bagi mahasiswa atau orang tua yang mungkin mempunyai masalah keuangan sehingga tidak mampu membayar biaya pendidikan, dan bunga pinjaman hingga 24% per tahun, katanya. Ketua PPUU DPD RI.

Meski sebenarnya Dedi Iskandar Batubara berpendapat bahwa pinjaman berbunga haram dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini ia lebih fokus pada kebijakan kampus (Rektorat) yang menangani perusahaan pinjol. Faktanya, dalam situasi pinjaman seperti ini, banyak orang yang menjadi korban karena tidak mampu membayar, atau bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

“Saya kira dalam UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 berbunyi, ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikannya. studi mereka. belajar sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan. Setelah ayat (2), pemenuhan hak siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan: pendanaan bagi siswa berprestasi; bantuan atau pembebasan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman tanpa bunga yang akan dilunasi setelah lulus dan/atau bekerja,” kata Dedi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Dedi menilai pihak kampus telah melakukan pendekatan lain dalam mengatasi permasalahan utang pinjaman mahasiswa. Karena belum ada aturan mengenai program pinjaman yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, maka saat ini pemerintah sedang mengkaji Pinjaman Mahasiswa yang dimaksud adalah pinjaman dengan suku bunga yang sangat rendah.

“Yang membuatku bingung adalah bunga yang diberikan terlalu besar. Saat ini, pinjaman normal atau bisnis dari 10-8% per tahun, ada pula yang lebih rendah. “Kenapa dari segi persyaratan pendidikan jumlahnya 2-3 kali lipat lebih menarik,” kata Dedi.

Dedi kini menyayangkannya karena menganggap ITB dan kampus ternama lainnya adalah perguruan tinggi ternama di Indonesia. Banyak orang yang ingin belajar di institusi pemerintah tersebut. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul saat ini, perlu adanya upaya untuk mengurangi atau menghentikan kerjasama antara kampus dengan perusahaan fintech. Terutama karena terbukanya peluang kerjasama dengan perusahaan pemberi pinjaman lainnya.

“Tidak sah kalau lembaga itu bekerjasama dengan Pinjol. Karena bagaimanapun juga, situasi keduanya bertolak belakang. “Jadi kalau pinjaman ini pilihan terakhir, sebaiknya pemerintah menyiapkan regulasi atau pendanaan untuk pinjaman khusus mahasiswa, dimana kampus adalah kelompok terbaiknya, atau memastikan,” kata Ketua PW Al-Washliyah. Sumatera Utara.

Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Dedi berharap pihak kampus baik ITB maupun lainnya memikirkan kembali kerjasama dengan perusahaan fintech mengenai pinjaman bagi mahasiswa yang tertinggal biaya pendidikan. 

“Karena kedua lembaga ini pendekatannya sangat berbeda,” kata Anggota DPD RI Ust Dedi Iskandar Batubara. Sinar Mas Land salurkan Beasiswa Magister Kesehatan Masyarakat di Monash University di Indonesia Dalam rangka mendukung program pemerintah, Sinar Mas Land melalui Digital Hub menawarkan Beasiswa Magister Kesehatan Masyarakat di Monash University di Indonesia. Nuaityt.co.id 4 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *