NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

PP Nomor 28 tahun 2024: Aturan Baru untuk Desain Kemasan dan Iklan Rokok, Apa yang Perlu Diketahui?

Nuaityt, Jakarta – PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia. Aturan baru ini mencakup dua aspek utama: desain kemasan rokok dan pembatasan iklan. Berikut hal penting yang perlu Anda ketahui tentang perubahan ini. Desain kemasan rokok lebih menarik

Salah satu perubahan terbesar pada PP 28/2024 adalah aturan desain kemasan rokok. Menurut pasal 438 ayat 4, kemasan rokok harus memuat gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang menonjol. Gambar peringatan harus menutupi 50 persen bagian depan dan belakang bungkus rokok.

Gambar ini harus mengandung kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning dengan latar belakang hitam. Selain itu, gambar yang dicetak harus jelas, berwarna dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Hal ini untuk memastikan peringatan kesehatan terlihat jelas dan dapat memberikan dampak signifikan bagi konsumen. Pembatasan ketat terhadap iklan rokok

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur aturan ketat dalam periklanan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan pasal 449 ayat 1, iklan tidak boleh dipasang di tempat sensitif seperti fasilitas kesehatan, pusat pendidikan, taman bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan dilarang di jalan utama dan jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan taman anak.

Media periklanan luar ruang seperti Videotron hanya dapat menayangkan iklan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi paparan iklan rokok yang dapat berdampak pada masyarakat khususnya anak-anak dan remaja.

 

Peraturan ini juga berlaku untuk iklan di televisi dan radio. Sesuai pasal 451 ayat 1, iklan produk tembakau wajib tampil dalam layar penuh paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan dan paling sedikit 2 detik. Untuk media cetak dan televisi, ukuran iklan minimal harus mencakup 15 persen dari total ruang iklan.

Selain itu, semua iklan harus memuat peringatan “Jangan menjual atau memberikannya kepada orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil.” Iklan juga dilarang menyasar anak-anak, remaja, dan ibu hamil, serta tidak boleh menggunakan kartun atau animasi sebagai karakter iklan.

 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Dr. Anggota Dewan Nadia Tarmizi menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya di kalangan remaja dan pemula. “PP 28/2024 merupakan upaya perubahan perilaku. Meski perubahannya tidak serta merta terjadi, namun kami berharap peraturan ini dapat menurunkan prevalensi merokok dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, dan melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif.

PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa langkah besar dalam pengendalian tembakau di Indonesia dengan menetapkan desain kemasan yang lebih menarik dan pembatasan iklan yang ketat.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat, khususnya remaja dan pemula, dari dampak buruk rokok dan menggalakkan gaya hidup sehat. Dengan diterapkannya aturan ini, kita berharap jumlah perokok akan berkurang dan kesadaran akan bahaya merokok akan meningkat secara signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *