NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal pada 20 September 2024. Kesembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon peserta tes bakat. perubahan mengenai ketentuan semester I/2024.
Direktur Eksekutif Penjaminan, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Bentuknya dimulai dengan peningkatan sanksi peringatan yang telah dikeluarkan sebelumnya serta permintaan rencana aksi kepatuhan aktuaris perseroan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Ikatan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menyelenggarakan kualifikasi aktuaria dalam rangka penyediaan aktuaris yang berpengalaman, kata Ogi.
Selain itu, dalam rangka penerapan aturan tersebut, Ogi mengungkapkan hingga 20 September 2024, Departemen Pemeriksaan Asuransi dan Dana Pensiun OJK telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. Sanksinya meliputi 49 sanksi penuntutan/kecaman dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi kecaman/penangguhan.
Sejalan dengan upaya perbaikan sektor PPDP, hingga tanggal 20 September 2024, OJK juga melakukan berbagai upaya penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. kondisi. . untuk kepentingan tertanggung.
Selain itu, terdapat juga 15 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus, dua di antaranya sedang mengajukan penyaluran ke OJK, kata Ogi.
OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.132,49 triliun pada Agustus 2024. Angka tersebut meningkat 1,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp1.117,75 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply