NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Pemberlakuan Regulasi Khusus Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Pengamat: Untuk Antisipasi

NUAITY NEWS, JAKARTA – Perlunya undang-undang khusus terkait biaya asuransi kendaraan listrik merupakan langkah positif seiring dengan terus bertambahnya jumlah pelaku usaha. 

Sebagai referensi, penjualan kendaraan listrik (EV) di Indonesia hingga semester I 2024 meningkat 104% year-on-year (yoy) menjadi 11.940 unit atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebanyak 5.584 unit. yang tidak diklasifikasikan antara kendaraan konvensional dan listrik. Ketentuannya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai pembentukan klasifikasi khusus kendaraan listrik mungkin diperlukan jika melihat peningkatan permintaan terhadap kendaraan tersebut.

“Meskipun tidak mendesak [untuk klasifikasi khusus], tapi ada baiknya bagi dunia usaha dan perintah untuk tidak menunggu jika pertumbuhan sangat penting. Regulasi ulang atau ada kerugian di masyarakat,” kata Abitani kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. lalu (1/10/2024).

Menurut dia, kenaikan tarif asuransi mobil listrik akan menarik harga yang lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional. Namun menurutnya, jumlah tersebut tidak terlalu penting karena meski penjualan mobil listrik meningkat, namun dari segi jumlah dibandingkan mobil konvensional, harganya masih kecil. 

Saat ini hingga semester I 2024, premi tetap asuransi kendaraan bermotor sedikit meningkat sebesar 2% menjadi Rp10,03 juta dibandingkan Rp9,84 juta. Sedangkan klaim pembayaran meningkat 5,4% menjadi Rp3,52 juta dibandingkan Rp3,34 juta.

“Untuk klaim [jika ada klasifikasi harga EV] belum bisa dipastikan akan meningkat karena rata-rata mobil listrik masih baru dan hanya digunakan di dalam kota, belum bisa disimpulkan bahwa biaya finansialnya tinggi karena jumlah penduduknya. Dan. Pengalamannya kurang, bisa murah,” kata Abitani.

Namun yang pasti Abitani meyakini jika ada undang-undang khusus yang mengatur harga asuransi mobil listrik, maka akan berdampak positif bagi industri asuransi mobil.

“Dengan adanya regulasi, industri akan mempunyai aturan yang sama dalam mengelola usahanya, karena undang-undang yang ada saat ini akan menjamin peluang usaha yang sama bagi industri tetapi pelanggan yang lebih baik tidak boleh dirugikan,” kata Gubernur.

Simak berita terkini dan berita lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *