NUAITYT

Media Berita Ekslufif Dalam & Luar Negeri

Belum Resmi Beroperasi, Ayolinx Bantah Terafiliasi dengan Judi Online

Nuaityt, Jakarta – PT Innovation Digital Payments, perusahaan di balik platform pembayaran digital Ayolinx, membantah keras adanya keterlibatan dalam aktivitas game online.

Klaim ini muncul setelah nama Ayolinx masuk dalam daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

CEO Ayolinx Prasetyo Putra mengatakan Ayolinx baru saja memperoleh izin resmi sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) dari Bank Indonesia pada 25 Juli 2024.

“Kami masih dalam tahap persiapan peluncuran dan belum beroperasi secara komersial,” kata Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).

Ia terkejut dengan tudingan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut Ayolinx terkait dengan perjudian online.

“Hal ini sangat merugikan kami, apalagi sebelum resmi diluncurkan. Ayolinx merupakan entitas independen dan tidak memiliki afiliasi dengan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal,” tambah Prastyo.

Prasetyo juga menyoroti komitmen Ayolinx untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk penerapan prosedur kenali pelanggan Anda (KYC) yang ketat dan prosedur anti pencucian uang (AML).

“Kami tidak akan memberikan layanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online,” tegasnya.

 

Menanggapi laporan yang diberitakan secara luas, Ayolink menyatakan akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi pencabutan tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO) pada penyedia layanan pembayaran yang diduga terkait dengan jalur gaming online.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi game online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Merujuk pada Pasal 35 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi keterkaitan penggunaan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas gaming pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *