Bensus.com, Jakarta – Presiden Prabhu Subento akan mengurangi anggaran infrastruktur, yang dihabiskan pada tahun 2025 menjadi 81 triliun Pekerjaan Umum (PU).
Seperti yang Anda ketahui, pemerintah awalnya setuju untuk memberikan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum, yang harganya Rs 1010,95 triliun. Dengan panen, pos perbelanjaan infrastruktur PU hanya 29,95 triliun rupee.
Sebagai tanggapan, Nerono Goga, seorang pengamat Universitas Kesusahan, mengatakan ia akan memiliki dampak yang signifikan pada pengembangan Proyek Modal Nosantara (IKN).
Dia menjelaskan pada hari Minggu (2/2/2025), “Kementerian Pekerjaan Umum dan Archileo akan menjadi kementerian dan lembaga untuk ibukota (OKN), yang dipotong melalui kinerja anggaran tahun 2025. Akibatnya, pertumbuhan Ikn pasti akan melambat,” jelasnya.
Selain itu, diharapkan ia akan dibatalkan dan ditunda oleh Presiden Berbo, yang berada di kantor pada tahun 2028.
Hal ini disebabkan oleh biaya biaya yang akan digunakan untuk membangun undang -undang dan bidang peradilan karena Republik Indonesia mendukung IKN sebagai modal baru.
“Target pembangunan kota akan mengundurkan diri pada tahun 2028, termasuk kantor presiden.
Sementara itu, Nerono juga memperingatkan kegiatan besar pemerintah agar tidak membawa tanggung jawab investasi di luar negeri dan secara lokal.
Mengingat hal ini, Presiden Prabhu Sobento sebelumnya ingin mengembangkan infrastruktur.
“Kementerian Investasi harus dapat menarik rumah sektor swasta dan luar negeri untuk pengembangan infrastruktur dan pengembangan IKN. Meskipun tidak mudah untuk mengundang investor swasta.”
Di masa lalu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kosomstuti, mengakui bahwa langkah -langkah anggaran PU akan mengganggu Proyek Pembangunan Nasional.
Diana dirinci secara rinci bahwa proyek Pekerjaan Umum, seperti bangunan bangunan, terhalang untuk membangun bendungan untuk irigasi.
Dia berkata, “Bangunan ini juga marah, semuanya. Kita harus berbagi dengan siapa pun yang memilih untuk ditentukan, karena mereka yang harus bergerak maju untuk [hibah asing] karena mereka ditentukan, maka SBSN [Sejekial resmi Syariah] berkomitmen, jika tidak memungkinkan.”
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA
Leave a Reply