NUAITY NEWS, Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Oktober 2024. Rp458 miliar telah dibayarkan untuk menutup selisih harga jual atau porsi minyak nabati kepada produsen.
Ahmad Maulizal, Kepala Unit Korporasi BPDPKS, mengatakan hingga Oktober 2024, pembayaran fraksi minyak nabati telah dilakukan kepada 40 dari total 49 produsen.
“[Total nilai pembayaran] untuk 40 peserta komersial sebesar Rp 458.889.274.982,” kata Ahmed kepada Bisnis, Selasa (10/08/2024).
Dengan demikian, masih ada sembilan pengusaha yang belum menerima gaji dari BPDPKS. Ahmed mengatakan, keutuhan dokumen menjadi alasan BPDPKS tidak melakukan pembayaran kepada sembilan peserta korporasi.
Sebab, BPDPKS memerlukan dokumentasi lengkap dari produsen yang mengajukan klaim, khususnya faktur dan faktur pajak sebelum pembayaran dapat dilakukan.
“Untuk pendanaan tahun ini, kami siap membayar seluruh peserta korporasi yang menyerahkan dokumen pembayaran,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Februari 2022, tercatat 59 produsen minyak nabati yang terdaftar sebagai peserta program minyak nabati dengan harga Rp 14.000 per liter.
Namun jika dilihat dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan, hanya 49 produsen yang mengajukan klaim sebagian tagihan. Alasannya adalah sebanyak empat produsen belum mengajukan tuntutan malpraktek kepada pemerintah, dan enam produsen lainnya tidak memiliki catatan akun malpraktik.
Pembayaran fraksi minyak nabati sendiri mengikuti prosedur standar BPDPKS. Direktur Jenderal BPDPKS Edi Abdurrahman mengatakan, langkah awal BPDPKS adalah menerima hasil pemeriksaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, produsen yang mencatat sebagian hasil verifikasi klaim harus menyerahkan dokumen lengkap seperti faktur dan faktur pajak kepada BPDPKS.
Setelah dokumentasi siap, BPDPKS akan menyetujui pembayaran Bendahara kepada produsen.
Eddy mengatakan, total klaim sulingan minyak nabati yang tercatat dalam hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan berjumlah Rp474 miliar. Ia juga memastikan BPDPKS membayar sebagian utangnya langsung ke produsen minyak, bukan ke pengecer modern.
“Kami tidak ada hubungannya dengan ritel, kami tanda tangan kontrak dengan produsen,” kata Eddy, Kamis (20 Juni 2024) di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply