NUAITY NEWS, Jakarta – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) atau dikenal juga dengan sebutan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia. Untuk mendapatkan izin dan legal, Anda perlu mengetahui cara daftar UKM online yang mudah dilakukan.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, usaha mikro, kecil, dan menengah dibagi menjadi 3 kategori, yaitu: Usaha dengan modal usaha maksimal sekitar Rp 1 miliar dan pendapatan penjualan tahunan maksimal sekitar Rp 2 miliar termasuk dalam kelompok mikro. kategori perusahaan. Usaha dengan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil. Badan usaha dengan modal antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, pendapatan tahunan melebihi Rp15 miliar, dan nilai nominal maksimum tidak melebihi Rp50 miliar, diklasifikasikan sebagai usaha menengah.
Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan dukungan kepada usaha kecil, menengah, dan mikro, salah satunya adalah proses pendaftaran yang semakin disederhanakan.
Pendaftaran UKM penting untuk memperoleh legitimasi usaha, mengakses pembiayaan dan berbagai program bantuan pemerintah.
Cara mendaftar UMKM online 2024 melalui ponsel dapat dilakukan dengan mengunjungi portal Online Single Submission (OSS).
Sebelum membahas cara daftar UKM online, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat terlebih dahulu. Persyaratan pendaftaran UKM yang berstatus Kewarganegaraan Indonesia (WNI). Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku. Anda memiliki usaha mikro independen. Beliau bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI. Apabila alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha, lampirkan izin usaha. Saat ini belum ada pinjaman bank atau kredit komersial populer (KUR). Melampirkan dokumen sebagai berikut : Copy KTP Kartu Keluarga Pemilik Usaha (KK) Nomor Induk Usaha (NIB) Foto Usaha Mikro (UMKM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Koperasi Daerah dan Pelayanan UMKM (SPTJM) Surat Keterangan Kepemilikan Usaha Mikro, Usaha Kecil Menengah (SKU), NIB atau IUMK) Cara Pendaftaran UKM Kunjungi website resmi Online Single Submission (OSS): https://oss.go.id/. Pilih opsi “Daftar” dan ikuti instruksinya. Pilih ukuran bisnis UKM Anda (mikro, kecil atau menengah). Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta. Setelah selesai, klik Daftar. Buka alamat email Anda yang terdaftar dan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh OSS. Masuk ke akun OSS Anda yang terdaftar. Pilih menu “Izin Usaha” dan klik “Permohonan Baru”. Isikan semua data yang diperlukan sesuai dengan izin yang Anda minta. Setelah mengisi semua data, klik tombol “Berikutnya”. Baca dan pelajari pernyataan diri dan centang kotak untuk menyetujui. Tinjau rancangan izin usaha yang Anda buat untuk memastikan semua informasi sudah sesuai. Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, Anda tinggal menunggu proses penerbitan izin usaha mikro, kecil, dan menengah.
Beginilah cara Anda mendaftar UKM secara online melalui ponsel Anda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel
Leave a Reply