NUAITY NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan ditandatangani pada 4 Desember 2024. Pak Tuntutan Pengusaha Patuhi UMP 2025 sudah meningkat sebesar 6,5%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply