NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

OJK Ungkap Ada 2 dari 41 Asuransi Telah Spin Off UUS per 31 Oktober 2024

NUAITY NEWS, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dari 41 perusahaan asuransi yang mengajukan rencana proyek Unbundling Unit Syariah (RKPUS), dua di antaranya telah menyelesaikan proyek Unbundling Syariah (UUS) pada Oktober lalu. 31 2024.

Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyano menyatakan, UUS, perusahaan asuransi jiwa, memilih mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah. Perusahaan juga mendapat izin asuransi jiwa. 

“Dan saat ini kami sedang melakukan pengalihan portofolio dari UUS ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru,” kata Ogi dalam konferensi pers evaluasi sektor jasa keuangan dan hasil kebijakan RDKB Oktober 2024 OJK, Jumat (1/10). /2024). 

Kemudian, lanjut Ogi, perusahaan asuransi UUS mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi umum syariah. UUS saat ini sedang dalam proses pengembalian izin usaha syariah kepada OJK. 

Total ada 41 perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rencana pembagian UUS pada Desember 2023.

Terdapat 29 perusahaan asuransi yang akan dialihkan ke perusahaan lain dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan 12 unit asuransi syariah.

Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pemisahan UUS paling lambat Desember 2026. Ogi menjelaskan, pemenuhan tuntutan UUS salah satu tujuannya adalah untuk terus mengembangkan sektor asuransi syariah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah mengingat besarnya potensi pasar di Indonesia. 

“Selain itu, hal ini juga harus didukung oleh pasokan barang dan kontrak yang menjadi dasar pasokan.” Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah harus didorong untuk mendukung pengembangan asuransi syariah baru sehingga dapat menjadi sumber pasokan. untuk meningkatkan pekerjaannya sebagai investor, kata Ogi. 

Dihapus dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, penyaluran asuransi UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau Perusahaan Reasuransi Syariah, akibat pemisahan UUS setelah beralihnya sertifikat keanggotaan kepada perusahaan asuransi syariah baru atau Perusahaan Reasuransi Syariah, akibat pemisahan syariah. sektor.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio anggota syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang berizin. Dalam mengalokasikan UUS, perusahaan asuransi dan asuransi harus memenuhi persyaratan.  

Syaratnya, reksa dana peserta dan dana investasi UUS paling sedikit sebesar 50% dari nilai premi asuransi, reksa dana, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu, modal minimum UUS untuk grup perusahaan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar. Saat ini, modal minimum grup perusahaan asuransi syariah adalah Rp 200 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *