NUAITY NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Mengko Perekonomian) Airlanga Hartarto angkat bicara soal situasi di Kementerian Perekonomian (Kemen Q) yang sudah tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ekonomi Menco).
Mantan Ketua Partai Golkar itu mengatakan partainya sudah tidak mempermasalahkan posisi Kementerian Keuangan yang tidak bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Iya biasa saja kalau koordinasinya berjalan [tidak perlu koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian],” kata Airlanga saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (22 Oktober 2024).
Meski Kementerian Keuangan tidak lagi bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Partai Airlanga menyatakan akan terus bekerja sama dengan kementerian, khususnya dalam kebijakan fiskal.
Sebab, misalnya, kebijakan di sektor industri dan perdagangan masih terikat pada insentif, ujarnya. Dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dari sisi kebijakan industri, kata dia, diperlukan kebijakan fiskal dan kebijakan perdagangan sehingga harus dikoordinasikan.
Berdasarkan dokumen bisnis, Kementerian Keuangan tidak lagi bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Kegiatan Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan ini, Kementerian Keuangan tidak lagi terdaftar sebagai lembaga koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian koordinator lainnya.
Denis Surjanroro, Direktur Departemen Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kementerian Keuangan, membenarkan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah yurisdiksi Kementerian Koordinator Perekonomian. Deni menjelaskan, hal ini agar Kementerian Keuangan berkoordinasi langsung dengan Presiden.
“Di balik itu, tidak ada keraguan bahwa perlunya penguatan kerja sama karena bertanggung jawab langsung kepada presiden.” Kedua, tentu saja mengoptimalkan pendapatan dan meningkatkan efisiensi biaya, kata Denny, Selasa (Oktober). 22 Agustus 2024) dijelaskan saat konfirmasi.
Dia mengatakan, ketentuan koordinasi langsung dengan Presiden nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dia mengatakan, tindakan itu dilakukan tanpa merinci kapan peraturan tersebut akan diterbitkan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply