NUAITY NEWS, JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (Apti) meminta pemerintah tidak menaikkan tarif pajak konsumsi (CHT) produk tembakau di atas 2% pertumbuhan ekonomi.
Sebab, kenaikan tarif CPT pada tahun-tahun sebelumnya dinilai tidak seimbang dan tidak adil.
Sahminudin, Presiden APTI Nusa Tenggara Barat, mengatakan kenaikan suku bunga CHT harus diimbangi dengan tingkat peluang masyarakat, khususnya pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak menentang kenaikan tersebut, namun kami tidak menaikkan pajak konsumsi lebih dari 2% pertumbuhan ekonomi,” kata Sahminuddin di sela-sela agenda Forum Bisnis Indonesia, Kamis (12/05/2024). katanya.
Menurut dia, selisih pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan bank sentral pada 2020-2024 sebesar 10,12 persen. Perbedaan yang cukup besar ini juga mempengaruhi daya beli masyarakat.
Faktanya, jika melihat tahun 2014 dan seterusnya, pajak konsumsi tidak pernah melebihi selisih pertumbuhan ekonomi sebesar 2-3 persen.
“Sekarang selisihnya di atas 10 persen. Bagaimana daya beli masyarakat tidak turun?” ujarnya.
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok menjadi 21,55% pada tahun 2020. Shahminudin mengakui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Pajak Konsumsi Khusus Hasil Tembakau telah memberikan dampak yang signifikan bagi produsen tembakau.
Sebab, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan cukai CHT, tembakau menjadi tidak dapat dipasarkan karena perusahaan tidak mau menyerap tembakau hasil budidaya. Menurutnya, jumlah tembakau yang diserap industri mengalami penurunan sekitar 30-40% dibandingkan produksi tembakau petani.
Dampak kenaikan cukai semakin meningkat, termasuk peningkatan jumlah rokok ilegal pada tahun 2023. Situasi ini akan berlanjut hingga tahun 2024, ketika harga tembakau akan turun bahkan di bawah ekspektasi petani yaitu sebesar 40.000 hingga 50.000 rupee per kilogram.
“Harganya di bawah ekspektasi,” ujarnya.
Pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, menurut Business Records.
Ascolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif SCT rokok sampai perundingan RUU Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 yang disetujui pekan lalu selesai.
“Sikap pemerintah terhadap kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum terlaksana,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/09/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA
Leave a Reply