NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Respons Toyota Usai Pemerintah Perluas Diskon PPnBM Mobil Listrik

NUAITY NEWS, JAKARTA – PT Toyota Astra Motor (TAM) yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk. (ASII) merespons kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan insentif pajak penjualan barang mewah pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik.

Chief Marketing Officer Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandi mengatakan, selain insentif PPnBM, hal ini juga karena komitmen merek dalam mengembangkan ekosistem battery electric vehicle (BEV) di Indonesia.

“Oleh karena itu, insentif tersebut tidak hanya perlu dimanfaatkan untuk memasuki pasar lokal, tetapi juga perlu diperhatikan bagaimana kontribusinya terhadap perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia,” kata Anton kepada Bisnis, Selasa (19/11/2021). 2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, meski model Toyota bZ4X BEV masih berstatus impor Completely Built-in (CBU), pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan ekosistem pengisian daya di berbagai tempat umum.

“Hingga saat ini, terdapat 117 stasiun pengisian daya yang tersedia bagi seluruh pengguna Toyota BEV dan PHEV di diler, di halte, dan di tempat umum,” ujarnya.

Menurutnya, terkait kebijakan insentif mobil ramah lingkungan, saat ini teknologi yang ada dan tersedia di Indonesia cukup beragam. Tak hanya BEV, ada juga kendaraan listrik hybrid dan kendaraan listrik hybrid plug-in yang masing-masing berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Bahkan, beberapa mobil hybrid Toyota juga diproduksi dalam negeri, seperti Kijang Innova Zenik Hybrid dan Yaris Cross Hybrid. 

“Jadi sepertinya semua teknologi ini, termasuk hybrid, patut mendapat dukungan pemerintah untuk lebih mempercepat penerapan kendaraan ramah lingkungan,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, model mobil listrik Toyota bZ4X BEV saat ini masih sepenuhnya diimpor dari Jepang dan dibanderol dengan harga fantastis Rp 1,19 miliar. Sementara Toyota bZ4X mencatatkan penjualan sebanyak 22 unit pada Oktober 2024, turun tipis dari 23 unit pada September. Insentif mobil listrik pada tahun 2025

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah bagi badan usaha yang melakukan impor mobil listrik bertenaga baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Nomor 23/ 2012. 1/2024.

Peraturan ini memungkinkan pelaku ekonomi mendapat insentif untuk mengimpor mobil listrik baterai untuk dirakit di Indonesia.

Dengan syarat baterai mobil listrik yang akan dirakit di Indonesia memiliki komponen dalam negeri (TKDN) minimal 20% dan maksimal kurang dari 40%.

Dalam aturan baru tersebut, pemberian asuransi insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Indonesia.

Artinya negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia, beberapa di antaranya adalah negara-negara ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, dan India.

Ada dua jenis insentif. Pertama, bea masuk 0% atas impor mobil listrik bertenaga baterai dan PPnBM DTP atas penyediaan mobil listrik, mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang mendapat insentif bea masuk 0%.

Kedua, PPnBM DTP akan melakukan pengiriman mobil listrik baterai produksi. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam aturan lama.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *