NUAITY NEWS, JAKARTA – Warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus perdagangan narkoba, Mary Jane Veloso dibebaskan dari hukuman mati di Indonesia. Menurut Reuters, kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Bongbong Marcos.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply