NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

PHK Massal Tembus 54.400 per September, BPJS Ketenagakerjaan Jabarkan Realitas Tunjangan Pengangguran

NUAITY NEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pada Januari-September 2024 terdapat 54.400 pekerja yang terkena PHK. Pada periode tersebut, klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 289,96 miliar untuk lebih dari 40.000 pekerja.

Deputi Direktur Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marban mengatakan, sebagian besar pekerja terdampak PHK yang tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah menerima manfaat skema JKP. Meski demikian, dia mengakui masih terdapat kesenjangan. 

Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara jumlah pekerja yang di-PHK dengan penerima manfaat JKP, karena tidak semua pekerja yang di-PHK memenuhi syarat menjadi peserta JKP atau penerima manfaat JKP, ujarnya. Oni kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).

Oni mengatakan, untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Badan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mendorong pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Melalui hal tersebut, pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi, salah satunya akibat PHK,” kata Oni.

Terkait total peserta skema kerja BPJS, terdapat 40,15 juta peserta aktif pada periode Januari-September 2024. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 93.000 peserta atau 0,23% dibandingkan jumlah peserta aktif pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Oni menjelaskan, penurunan partisipasi ini disebabkan kondisi perekonomian global yang belum mendukung.

“Hal ini secara tidak langsung akan menimbulkan ketidakstabilan perekonomian Indonesia dan berdampak buruk, termasuk pertumbuhan lapangan kerja,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *