NUAITY NEWS, JAKARTA – Barang milik negara atau BMN yang diasuransikan masih sedikit dibandingkan jumlah BMN yang diasuransikan.
Hingga tahun 2023 nilai BMN yang dipertanggungkan akan mencapai Rp68,5 triliun atau 34% dari total nilai BMN yang dipertanggungkan sebesar Rp200,89 triliun.
Sementara itu, jumlah nomor urut pendaftaran (NUP) BMN yang dipertanggungkan sebanyak 9.672 atau hanya 12% dari total jumlah NUP BMN objek pertanggungan yaitu sebanyak 83.331.
Abitani Taim, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), mengatakan potensi asuransi BMN sangat besar. Sayangnya hal tersebut tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Grup Asuransi BMN.
“Potensi asuransi BMN sangat tinggi, kapasitas asuransi saat ini masih sangat terbatas. Mungkin nanti setelah ada tambahan modal, mereka berharap bisa menambah kapasitasnya,” kata Abitani kepada Bisnii, Selasa (12/). 11/2024).
Selain keterbatasan kapasitas, Abitani mengapresiasi masih rendahnya cakupan penjaminan BMN karena terbatasnya anggaran iuran masing-masing kementerian/lembaga.
Faktor lainnya, menurut Abitani, adalah kondisi aset BMN yang belum diasuransikan dan data aset yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Solusinya adalah dengan membenahi perusahaan asuransi dengan meningkatkan kapasitas, memberikan anggaran premi dari pengelola aset negara dan memperbaiki data inventaris berdasarkan kondisi sebenarnya, tutupnya.
Sebagai informasi, asuransi BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara.
Pasal 13 beleid ini mengatur bahwa yang dimaksud dengan penjaminan adalah BMN, yaitu kriteria yang mempengaruhi pelayanan publik yang diberikan berupa bangunan dan struktur, apabila rusak atau hilang, dan/atau untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan negara. administrasi. Tugas dan fungsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply