NUAITY NEWS, JAKARTA – Produsen mobil asal Jepang Mazda Indonesia terbuka soal kelanjutan rencana investasi perusahaan di Indonesia, sejalan dengan komitmen produksi lokal (complete knockdown/CKD).
Hal ini dibagikan Mazda setelah pemerintah mengeluarkan rencana perluasan cakupan pajak penjualan bagi pemilik barang mewah milik negara (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri.
CEO PT Eurokars Motor Indonesia (EMI) Ricky Thio mengatakan pada 11 November bahwa Mazda telah memperkenalkan mesin kendaraan listrik (BEV) di MX 30. Namun mobil listrik belum banyak ditemui di Indonesia.
“Saat ini Mazda MX-30 produksi Jepang masih dalam rencana insentif PPnBM untuk kendaraan listrik yang belum diterapkan pada model tersebut,” lapor Ricky Bisnis, Kamis (21/11/2024). ).
Selain itu, kata dia, terkait kendaraan listrik ke depan, pihaknya terus aktif berdiskusi dengan manajemen Mazda Motor Corporation untuk mengevaluasi kemungkinan menghadirkan lebih banyak model BEV ke Indonesia.
“Jelas setiap level penting seperti tuntutan lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ricky mengatakan, Mazda Indonesia Convention Center saat ini masih dalam tahap pengembangan. Sedangkan seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Convention Center bernilai Rp 400 miliar dan berlokasi di Jawa Barat.
“Kami berharap fasilitas ini menjadi pilar penting dalam implementasi rencana produksi lokal kami, termasuk menawarkan kendaraan compact transit Indonesia yang terintegrasi dengan standar kualitas produk Mazda yang telah dipenuhi di Jepang,” tutupnya. INSENTIF 2015 untuk kendaraan listrik
Diberitakan sebelumnya, pemerintah meningkatkan nilai insentif PPnBM bagi perusahaan impor kendaraan listrik, sesuai keputusan Menteri Investasi dan Pembangunan/Badan Koordinasi Penanaman Modal Presiden No. 1/2024.
Peraturan ini memungkinkan pelaku usaha diberikan insentif untuk mengimpor kendaraan yang akan dirakit di Indonesia.
Kalau pesawat komponen dalam negeri (TKDN), minimal 20% dan minimal kurang dari 40% kendaraan baterai yang akan dirakit di Indonesia.
Dalam aturan baru tersebut, pemberian cakupan insentif PPnBM DTP atas impor kendaraan listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.
Artinya negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia, antara lain negara-negara ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Selandia Baru, dan India.
Ada dua jenis rangsangan yang diberikan. Pertama, pajak impor 0% atas impor kendaraan bertenaga baterai dan PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan listrik, kendaraan listrik produksi kendaraan listrik asing yang diberikan insentif pajak impor sebesar 0%.
Kedua, PPnBM DTP untuk penyerahan kendaraan bertenaga baterai buatan lokal. Insentif kedua ini tidak tercakup dalam undang-undang lama.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply