NUAITY NEWS, JAKARTA – PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja membantah kalau mereka adalah dompet digital atau platform yang mempromosikan perjudian online.
Sebagai salah satu penyedia solusi sistem pembayaran di Indonesia, LinkAja mendukung segala upaya pemerintah dan badan regulasi untuk mencegah dan memerangi praktik perjudian online.
“Kami informasikan bahwa LinkAja tidak pernah mempromosikan segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan yang meragukan, termasuk perjudian online,” kata Yogi Rizkian Bahar, CEO LinkAja, dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Yogi mengatakan, sesuai pedoman Bank Indonesia, LinkAja selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Ada beberapa prinsip yang diterapkan LinkAja untuk memerangi praktik perjudian online yang marak saat ini.
Salah satunya melibatkan optimalisasi Sistem Deteksi Penipuan (FDS) perusahaan, yang mengekstraksi data setiap minggu mengenai jumlah akun yang ditandai untuk transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online.
LinkAja juga rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas terkait melalui Laporan PPATK [LTKM] atas transaksi keuangan mencurigakan.
Yogi mengatakan LinkAja mengambil tindakan tegas, termasuk memblokir koneksi transaksi ke lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real time oleh FDS perseroan.
“Selain itu, kami telah mengambil tindakan di lebih dari 150 kasus, termasuk penangguhan, pembekuan, dan pemblokiran akun, berdasarkan laporan manual yang disampaikan kepada LinkAja melalui saluran layanan pelanggan atau mitra perbankan kami,” ujarnya.
Sementara itu, LinkAja selalu memberikan kemudahan akses laporan kepada pengguna ketika mendeteksi tanda-tanda kejahatan dunia maya atau perjudian online di akunnya melalui berbagai peluang dan saluran komunikasi.
Pelaporan dapat dilakukan dengan menghubungi layanan PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika, Layanan Patroli Siber, Pengaduan Konten, pelaporan melalui CekRekening atau verifikasi akun atau customer service LinkAja melalui fungsi live chat aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dompet digital Dana merupakan e-wallet yang paling banyak digunakan untuk transaksi perjudian online.
Dibandingkan dompet digital lainnya, total volume transaksi judi online Dana mencapai Rp5,37 juta. Budi mengaku menegur keras perusahaan e-wallet yang mendorong penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang mempromosikan perjudian online. “Kalau keras kepala, ambil tindakan tegas,” kata Budi, dikutip Jumat (11 Oktober 2024).
Berdasarkan data PPATK yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih mempromosikan perjudian online. Nilai transaksi kelima dompet digital ini mencapai triliunan rupee.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.
Leave a Reply