NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Tingkat Pengembalian Investasi (ROI) Dana Pensiun Merosot dalam 5 Tahun Terakhir

NUAITY NEWS, JAKARTA – Tingkat pengembalian investasi (ROI) perusahaan dana pensiun pada Agustus 2024 membaik secara bulanan dan tahunan. ROI adalah ukuran kinerja investasi pensiun. Semakin tinggi ROI yang dicapai maka dapat dikatakan semakin baik kinerja investasi pensiunnya.

Kinerja investasi pada dana pensiun salah satu faktornya adalah besarnya manfaat yang diterima peserta dana pensiun, faktor besarnya iuran dan lamanya seseorang menjadi peserta dana pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ROI dana pensiun pada Agustus 2024 sebesar 4,62%, membaik dibandingkan Juli 2024 sebesar 4,07% dan Agustus 2023 sebesar 4,56%.

Jika dirinci berdasarkan jenis pensiun dan programnya, ROI Program Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK-PPMP) per Agustus 2024 sebesar 4,82%, ROI Program Pensiun Iuran Rata-Rata DPPK (DPPK-PPIP) sebesar 4,81%, dan Dana Pensiun perusahaan (DPLK) sebesar 4,29%. Setiap bulannya semuanya membaik, namun secara tahunan hanya DPPK-PPMP yang turun dari 4,87% pada Agustus 2023.

Meskipun secara umum trennya membaik secara bulanan dan tahunan, nyatanya kinerja investasi dana pensiun dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan.

OJK mencatat ROI dana pensiun pada 2019 hingga November 2023 turun drastis. Masing-masing sebesar 8,51% pada tahun 2019, 8,66% pada tahun 2020, 6,06% pada tahun 2021, 5,55% pada tahun 2022, dan berakhir pada 5,87% pada November 2023.

Jika dibagi berdasarkan jenis pensiun, maka DPLK merupakan pensiun yang mengalami penurunan ROI paling signifikan yakni dari 8,17% pada tahun 2019 menjadi 5,24% pada November 2023. Bahkan, ROI DPLK pada tahun 2022 berada di level 3,14%. . .

Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Peningkatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menjelaskan penurunan tajam ROI pensiun disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi pasar dan faktor sumber daya manusia (SDM).

“Salah satu peran utama dana pensiun yang harus dimiliki adalah kemampuan mengelola dananya. Namun ada juga dana pensiun yang mengalihkan pengelolaan asetnya kepada pihak ketiga,” tulis Roadmap OJK, dikutip Senin (14/10/2021). 2024). ).

Dijelaskan dalam roadmap, tantangan lain yang dihadapi dana pensiun dalam meningkatkan hasil investasi adalah mayoritas DPPK masih melakukan investasi ilegal, misalnya dalam bentuk investasi langsung dengan tanah atau rumah. OJK menilai hal tersebut dapat mempengaruhi likuiditas dana pensiun. 

Selain itu, OJK juga mencatat bahwa harta tersembunyi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun dapat menjadi permasalahan serius dalam pengelolaan pensiun. 

“Dana pensiun harus memastikan aset yang dimilikinya sesuai dengan profil risiko kewajibannya. Jika tidak, maka dapat terjadi risiko ketidakcukupan atau ketidakakuratan,” tulis OJK dalam rencana tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *