NUAITY NEWS, JAKARTA – Operator telepon seluler harus membayar biaya tambahan untuk pembelian perangkat dan hak akses kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri jika pemerintah menerapkan sistem registrasi prabayar melalui biometrik.
Ian Yosef M. Edward, presiden Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, mengatakan kebijakan biometrik baru akan memaksa operator mengeluarkan lebih banyak biaya regulasi, baik untuk pembelian peralatan biometrik maupun biaya operasional akses data.
“Tentunya penambahan peralatan dan akses database kependudukan memerlukan biaya tambahan sehingga biayanya akan bertambah karena adanya aturan,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (15/10/2024).
Seperti diketahui, pada tahun 2025 Dukcapil akan mengenakan biaya bagi seluruh pihak yang mengakses data kependudukan. Biaya dihitung berdasarkan hasil dan kualitas data yang diperoleh.
Untuk akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) validasi kartu SIM biayanya Rp 1.000 per akses atau tekan sedangkan untuk biometrik sidik jari Rp 2.000/tekan dan biometrik pengenalan wajah Rp 3.000/tekan.
Sementara rasio biaya regulasi yang dikeluarkan operator seluler terhadap pendapatan mencapai 12,2% atau lebih tinggi dibandingkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang per Oktober 2024 masih sebesar 11%.
Rasio biaya regulator juga merupakan yang tertinggi dibandingkan rata-rata jumlah negara di Asia Tenggara dan dunia.
Ian mengatakan, meski biayanya mahal, namun dari segi keamanan biometrik lebih aman dibandingkan registrasi kartu sim melalui SMS.
Ia memperkirakan tahun depan banyak daerah di Tanah Air yang sudah bisa menerapkan registrasi biometrik, seiring dengan penetrasi ponsel pintar yang semakin merata di perkotaan.
“Tahun depan pas, karena perangkat saya sebenarnya sudah banyak, termasuk ponsel,” kata Ian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan penerapan biometrik hanya bisa terjadi jika pemerintah bisa menjamin data masyarakat tidak bocor.
Dikhawatirkan dengan menyimpan data biometrik wajah atau sidik jari pengguna, jika terjadi kebocoran data akan menimbulkan dampak yang lebih fatal dibandingkan saat pendaftaran masih menggunakan sistem SMS.
“Kalau dia kabur akan kami selesaikan karena kami sudah punya data lengkapnya, nama, NIK, jenis kelamin, wajah, nomor ponsel, dan biometriknya,” kata Heru.
Untuk urusan operator, Heru mengamini operator seluler akan mendapatkan data pelanggan yang berkualitas. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa operator seluler akan semakin sulit mendapatkan pelanggan baru karena sistem registrasi yang semakin ketat.
“Nantinya ada pengurangan jumlah penggunanya, tapi mereka adalah pengguna yang menggunakan smartphone untuk penipuan, cybercrime, dan sebagainya. Sementara pengguna yang baik akan bertahan,” kata Heru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meyakinkan tidak akan ada lagi penipuan setelah operator seluler mulai menerapkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar.
Diketahui beberapa waktu lalu, polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk tujuan penjualan kartu SIM.
Pelaku memasukkan bocoran data masyarakat dari berbagai sumber pada kartu SIM yang dibeli. Sebanyak 4.000 kartu SIM diharapkan dapat diisi oleh pengguna aplikasi tersebut.
Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengatakan dengan penerapan biometrik pada registrasi kartu, kasus penipuan registrasi prabayar akan berkurang drastis bahkan hilang.
“Jadi tidak ada lagi penipuan registrasi prabayar, karena nomornya sudah tidak bisa digunakan orang lain karena sudah menggunakan NIK, No.KK dan face recognition. Mudah-mudahan tahun depan bisa terlaksana, kata Wayan saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).
Selain itu, dengan hadirnya operator seluler yang menerapkan biometrik pada registrasi kartu prabayar, Wayan menjelaskan operator tersebut telah memenuhi amanat Kementerian Informasi dan Komunikasi serta Peraturan Menteri Penerangan (Permen) tentang Pengelolaan Telekomunikasi.
Dimana, operator telah menerapkan standar Know Your Customer (KYC) untuk menjamin validitas data pelanggan dan mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Artinya, ketika mendaftar secara online atau datang langsung ke outlet dengan face recognition akan ditambahkan sehingga NIK No KK ditambahkan dengan wajah asli, katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply