NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Revisi UU Telekomunikasi Belum Jadi Prioritas Menkominfo

NUAITY NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum berencana merevisi Undang-Undang Nomor 36/99 tentang Komunikasi. Prinsip yang telah diterapkan selama 25 tahun juga akan tetap berlaku. 

“Belum (rencana reformasi),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kemenkominfo, Kamis (10/10/2024).

Budi juga akan menjajaki urgensi untuk menyesuaikan proses ini selama sisa masa jabatannya. 

“Iya, nanti kita akan belajar bersama. “Mengapa reformasi atau reformasi perlu dicari,” ujarnya.

Seperti disinggung sebelumnya, Analis Komunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mengubah UU No. 

Ridwan mengatakan, UU Telekomunikasi yang ada saat ini tidak ada kaitannya dengan teknologi yang ada saat ini.

“Karena saat ini banyak lompatan teknologi yang tidak bisa diakomodasi dengan aturan lama. “Jadi sistem perizinannya rumit sekali,” kata Ridwan di Mobile Business Forum, Rabu (8/11/2024).

Ridwan menjelaskan dengan adanya perubahan UU Telekomunikasi, semakin banyak investasi yang masuk ke Indonesia

Peraturan baru ini akan memberikan proses perizinan yang lebih sederhana dan tidak rumit dibandingkan undang-undang saat ini.

“Nah, dengan penjelasan pemerintah tadi, kotaknya banyak, harusnya ada berapa jenisnya. “Jadi prosesnya lama, tentu manajemen dan permodalannya juga diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan menyarankan agar regulator independen dibentuk kembali, seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *