NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan serangkaian peraturan OJK atau POJK pada tahun depan untuk memperkuat industri asuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyano mengatakan regulator telah menerbitkan 10 POJK pada tahun lalu dan menargetkan dapat menerbitkan delapan POJK pada tahun 2025.
“Tahun depan kedelapan POJK tersebut akan terkait dengan pengembangan penguatan sektor keuangan, khususnya di bidang asuransi,” kata Ogi pada acara Indonesia Date 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10/2024).
Ogi tidak merinci ketentuan tersebut, namun ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Deputi Komisioner Penjaminan, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Ivan Pasila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, beberapa regulasi penting sedang dalam tahap penyelesaian, termasuk di bidang kelembagaan dana pensiun.
“Tahun ini kami akan menyelesaikan pengaturan kelembagaan dana pensiun,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK juga berupaya menyederhanakan proses pengajuan dan penggunaan produk asuransi. Terkait jaminan kesehatan, Ivan menjelaskan, rencana perbaikan ekosistem tidak tercantum dalam POJK, melainkan diatur dalam surat berkala Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
“Kalau masalah kesehatan, maka di Komite Jaminan Sosial, bukan di Komite Jaminan Sosial,” tegasnya.
Periode ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan Indonesia dengan memberikan standar pelayanan yang lebih baik dan perlindungan yang maksimal kepada nasabah. Perbaikan tersebut mencakup upaya meningkatkan efisiensi proses pemberian layanan serta meningkatkan pengurangan risiko dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Terkait rencana penerbitan POJK lainnya, Ivan meminta masyarakat bersabar. “Tunggu saja,” tambahnya.
Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan 10 POJK di bidang asuransi, dana pensiun, dan penjaminan, antara lain POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah, POJK Nomor 7 dan Pemerintah 20. Asuransi Usaha Bersama, POJK Nomor 10 Tahun 2023, POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penjaminan Asuransi, POJK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Perasuransian, POJK Nomor 24 Tahun 20, POJK Nomor 20, Penyelenggaraan Pensiun Tahun 2020, POJK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian BPJS dan 20 2023 untuk POJK tentang asuransi dan penjaminan pinjaman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA
Leave a Reply