NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Spin Off UUS Asuransi: Manulife Syariah Indonesia Resmi Genggam Izin Usaha dari OJK

NUAITY NEWS, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) resmi memisahkan atau memisahkan unit usaha syariah (UUS) dengan membentuk perusahaan syariah baru, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.

Perseroan mendapat izin penyelenggaraan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. 76/D.05/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah mengumumkan bahwa proses ini merupakan bagian dari ekspansi bisnis melalui pemisahan UUS dari Manulife Indonesia yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. . Asuransi dan penjaminan diatur dalam Peraturan USC (POIK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Organisasi Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

“Melanjutkan rencana pemisahan tersebut, kami umumkan bahwa Manulife Syariah Indonesia telah resmi mendapatkan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah dalam rilisnya. pengumuman di Surat Kabar Bisnis Indonesia edisi Rabu (10 September 2024). 

Dewan menekankan bahwa pemisahan dari UUS mencerminkan komitmen perusahaan untuk selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus meningkat akan perlindungan asuransi berbasis syariah. 

Selain itu, Manulife Indonesia akan segera mengajukan permohonan kepada OJK untuk persetujuan pengalihan portofolio keanggotaan Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia. 

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan apabila rencana pengalihan portofolio keanggotaan dari Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata direksi. 

Manulife Indonesia menjamin bahwa rencana pemisahan UUS tidak akan mengubah manfaat, hak, kewajiban, layanan atau prosedur klaim asuransi. Perusahaan juga memastikan pemegang asuransi syariah tetap mendapatkan perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Menulife Indonesia mengatakan pemegang polis dapat menghubungi Customer Service Center Manulife Indonesia di (021) 2555 7777 atau email customerserviceid@manulife.com jika ada informasi yang diperlukan selama proses transisi sebelum tanggal efektif nanti.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *