NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah dibentuk tim likuidasi untuk proses likuidasi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund).
Pembentukan kelompok terminasi diperlukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak lain yang terlibat dalam TaniFund.
Perusahaan harus menawarkan layanan pembatalan, call center, dan pengaduan masyarakat/pengguna.
“Perusahaan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan likuidasi dan menetapkan empat orang sebagai tim likuidasi,” kata OJK Agusman, Kepala Eksekutif Otoritas Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya. . Pernyataan di Jakarta, Rabu (10-02-2024).
Agusman menilai tim likuidasi mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan tim likuidasi diharapkan bertindak adil, obyektif, dan independen sesuai ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sementara itu, OJK mencabut izin usaha TaniFund pada 8 Mei 2024 karena tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK telah menerapkan tindakan pengendalian (surveillance) dan sanksi administratif yang bertahap hingga pembatasan kegiatan usaha,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
OJK juga telah bekerja secara ekstensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund.
Namun TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha karena kegagalan manajemen dan pemegang saham menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Tindakan pengendalian OJK dan penerapan sanksi administratif terhadap TaniFund hingga pencabutan izin usaha telah sesuai dengan Peraturan OJK tentang perubahan Peraturan Ahli Langsung Nomor 63/POJK.05/2016 Nomor 11/ POJK.05/2014. Peraturan AJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggara Jasa Keuangan Non Bank dan Layanan Pembiayaan Gabungan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurut Ama, pencabutan izin usaha TaniFund ini terjadi dalam rangka penerapan ketentuan hukum secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan andal.
OJK juga telah melimpahkan perkara pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya izin usahanya, TaniFund harus berhenti bergerak di bidang LPBBTI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply