Bisnon.com Jakarta – Jakarta -General Insurance (AUI) mengungkapkan bahwa kebutuhan untuk menjadi asuransi pihak ketiga (TPL) karena meningkatnya kecelakaan berturut -turut. Jika diketahui oleh Cikepke-Purwakarta-Padalaranga-Padalarang (Cipulan) pada 11 November, kemalangan berurutan.
Jumlah risiko ini ditangkap di jalan kecelakaan yang masih di Indonesia. Menurut data Sistem Keselamatan Jalan Terpadu (IRSMS) Korlantas Pollantas Polf sebanyak 79.220 hingga 5 Agustus 2024. Jika kecelakaan tertinggi lalu mencapai 11.924 peristiwa pada April 2024.
AAUI Presiden Budu Herawan mengatakan ini menunjukkan pentingnya pentingnya peraturan wajib, terutama TPL
“Ini juga merupakan pelajaran, terutama bagi publik Topl], karena sesuai dengan bagian legisal,” kata Buddha, sebagai Buddha, sebagai kontak oleh Bisni’s, minggu lalu (11/14/2024).
Dia menjelaskan bahwa kehilangan kendaraan karena kecelakaan berada di cipulan ke cipulan ke dewan cipular, mencapai miliaran rupee. Sementara itu, korban manusia disediakan oleh asuransi sosial Mantel Rahar. Dia juga menghargai langkah cepat Jacket Rahar dalam proses pembayaran insiden tersebut.
Buddha juga menyebut bahwa ada banyak kemalangan yang serupa, meskipun skalnya tidak sebesar ini. Oleh karena itu, partainya mendorong pemerintah untuk segera menyadari penggunaan asuransi TPL wajib (tanggung jawab pihak ketiga.
“Setidaknya pada kuartal pertama atau kedua tahun 2025,” katanya.
AUI mengatakan partainya sedang menunggu peraturan presiden (Keppress), implementasi peraturan, rapplemen menteri (Permen). Kemudian, Otoritas Layanan Keuangan (OJK), sebagai regulator dan pelatih perusahaan asuransi pasti akan mengendalikan asuransi, yang akan dimasukkan dalam menyelesaikan TPL.
Selain itu, Buddha mengatakan bahwa perikanan Indonesia untuk Biro Kebijakan Indonesia (BKF) masih berbicara tentang asuransi wajib kendaraan, membahas orang India India. Dia menyebutkan bahwa BKF tampaknya berada di fase terakhir dengan pemerintah baru.
“Tentu saja Anda menetapkan di hadapan Presiden untuk Presiden karena Keuangan Keuangan sekarang berada di bawah Presiden tidak melalui Menteri Rekaman.
Boddha ingat bahwa asuransi belum dikonsultasikan dengan Komisi XI dari Dewan Perwakilan (DPR) sesuai dengan suara dalam Undang -Undang P2SK.
“Bahwa tidak perlu untuk penyelesaian presiden untuk menjadi peraturan berikutnya, kemudian pelaksanaan peraturan atau permen atau OJK, tidak dapat dilakukan tanpa DPR terlebih dahulu,” katanya.
Periksa berita dan artikel lain tentang Google News dan Wa-Channel
Leave a Reply