NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Ada 9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI, Kemenperin Buka Suara

NUAITY NEWS, Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperrin) mengatakan dalam dimasukkannya ribuan unit iPhone 16 di Indonesia. Faktanya, ponsel terbaru yang dibuat di Apple masih dilarang di Indonesia.

Praktik membeli dan menjual iPhone 16 di Indonesia masih ilegal, karena Apple belum memenuhi tingkat internal komponen (TKDN) dalam bentuk implementasi investasi. 

Juru bicara Kementerian Industri, Februari Hendri Antoni, Praktis iPhone 16 terlibat dalam kategori barang pasca kedap yang dapat memasuki Indonesia melalui Direktorat dan Cukai Bea Cukai.

Ini disebutkan dalam Pasal 35. Dalam Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2021. Tahun di kantor pos, telekomunikasi dan pertunjukan. Jumlah unit seluler yang ditransmisikan tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang, dan artikel tersebut tidak boleh diperdagangkan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari industri menteri, seri iPhone 16 dengan penumpang dan pembayaran pajak adalah barang bawaan yang tidak dapat diperdagangkan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Jakarta pada hari Jumat (25.10.2024).

Februari menjelaskan, dalam peraturan tersebut, ia mengatakan bahwa barang bawaan dan barang dikirim melalui pekerjaan yang digunakan oleh penyelenggara untuk kebutuhan mereka.

Artinya, subjek tidak diperdagangkan dan tidak digunakan untuk tujuan komersial, barang dikecualikan dari kewajiban teknis standar yang melibatkan 35%hutang TKDN. 

Karena itu, pada bulan Februari, ia menekankan bahwa penjualan atau belanja atau berbelanja atau iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Ini juga tidak akan mengeluarkan identitas internasional peralatan seluler (IMEI) untuk produsen dan distributor. 

“Menurut pernyataan menteri sebelumnya, iPhone 16, yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat ditempatkan di negara itu, karena untuk Apple Indonesia belum menyelesaikan peralatan investasinya untuk mendapatkan skema sertifikasi TKDN,” katanya.

Selain itu, Kementerian Industri memperkirakan bahwa pada bulan Agustus-Oktober 2024. Periode sekitar 9.000 unit iPhone 16 memasuki Indonesia melalui penumpang default dan pajak berbayar.

Ponsel masuk secara legal. Namun, itu akan ilegal jika diperdagangkan di Indonesia. 

“Kementerian Industri menggunakan publik untuk melaporkan mereka yang menjual produk ponsel dari penumpang default,” kata Februari.

Periksa berita dan item lainnya tentang Google News dan Wa Chanlant

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hacklink
Warning: mysqli::__construct(): (HY000/1040): Too many connections in /home/cstore/public_html/guncel.php on line 8
Veritabanına bağlanırken hata oluştu: Too many connectionsmarsbahis telegrammarsbahishttps://www.observatoriomamalluca.com/marsbahis girişgrandpashabetmarsbahismarsbahiscasibom güncel girişmarsbahis telegrammarsbahishttps://www.observatoriomamalluca.com/marsbahis girişgrandpashabetmarsbahismarsbahiscasibom güncel giriş
marsbahis giriş twittercasibom girişmarsbahis girişmarsbahis girişmarsbahisstake twitter girişstake girişmarsbahis girişmarsbahis giriş twittercasibomeskişehir web sitesicasibommarsbahismarsbahismarsbahismarsbahismarsbahismarsbahis giriş twittercasibom girişmarsbahis girişmarsbahis girişmarsbahisstake twitter girişstake girişmarsbahis girişmarsbahis giriş twittercasibomeskişehir web sitesicasibommarsbahismarsbahismarsbahismarsbahismarsbahis